CEK Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah telah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12?kal berlaku pada 1 Januari 2025.
TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah telah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal berlaku pada 1 Januari 2025.
PPN 12?rlaku untuk barang tertentu. Namun, ekonom menganalisa bahwa PPN 12% akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, terdapat kebijakan PPN 12% yang bakal dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya bebas PPN.
Penyesuaian tarif PPN tersebut bakal dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Sri Mulyani memberi contoh, makanan mewah yang premium seperti daging sapi wagyu atau kobe yang harganya kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilo.
Sementara itu, daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150-200 ribu per kilo tak akan dikenakan PPN.
Untuk sekolah premium, bakal dikenakan tarif PPN 12% pada sekolah-sekolah yang biaya pembayarannya mencapai ratusan juta.
“Kesehatan yang premium juga akan dikenakan PPN, dan juga PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 volt ampere (VA) dikenakan PPN,” jelasnya.
Adapun dalam bahan paparan Sri Mulyani dirincikan, beberapa contoh barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, kini akan dikenakan PPN:
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
• Beras premium
• Buah-buahan premium
• Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
| Tanggapan Pakar Soal Kebijakan Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama di Jabar |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Dedi Mulyadi Ajak Warga Balik Nama Kendaraan |
|
|---|
| Kepatuhan Wajib Pajak di Samsat Indramayu II Haurgeulis Capai 61,19 Persen Berkat Inovasi Ini |
|
|---|
| Terbongkar di Area Kantor Pemkab Cirebon, Ribuan Motor ASN Belum Bayar Pajak |
|
|---|
| Bapenda Indramayu Sosialisasikan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Bemotor Kini Lebih Cepat dan Mandiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilsutrasi-uang-2.jpg)