CEK Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah telah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12?kal berlaku pada 1 Januari 2025.

tribun
ilustrasi uang. Pemerintah telah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12?kal berlaku pada 1 Januari 2025. 

• Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)

• Udang dan crustacea premium

(contoh: king crab)

2. PPN atas jasa pendidikan premium

3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium

4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Adapun Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kebijakan PPN akan dikenakan pada barang-barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN adalah karena, mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini.

Ia mencatat, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.

“Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak pada kelompok yang lebih mampu. Oleh Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” tambahnya.

Tonton: Kelas Menengah Harus Setop Beli 5 Barang Ini untuk Menghindari Inflasi

Dampak PPN 12%

Diberitakan Kompas.com, Center of Economic & Law Studies (CELIOS) memperkirakan, kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berisiko memicu inflasi yang tinggi pada tahun depan.

Berikut dampak kenaikan PPN 12% yang bisa dirasakan oleh masyarakat:

1. Pengeluaran bertambah

Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, membeberkan potensi kenaikan inflasi pada tahun depan dapat menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.  "Kenaikan PPN menjadi 12% menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan, memperburuk kondisi ekonomi mereka," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved