CEK Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah telah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12?kal berlaku pada 1 Januari 2025.
• Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
• Udang dan crustacea premium
(contoh: king crab)
2. PPN atas jasa pendidikan premium
3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Adapun Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kebijakan PPN akan dikenakan pada barang-barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN adalah karena, mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini.
Ia mencatat, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
“Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak pada kelompok yang lebih mampu. Oleh Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” tambahnya.
Tonton: Kelas Menengah Harus Setop Beli 5 Barang Ini untuk Menghindari Inflasi
Dampak PPN 12%
Diberitakan Kompas.com, Center of Economic & Law Studies (CELIOS) memperkirakan, kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berisiko memicu inflasi yang tinggi pada tahun depan.
Berikut dampak kenaikan PPN 12% yang bisa dirasakan oleh masyarakat:
1. Pengeluaran bertambah
Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, membeberkan potensi kenaikan inflasi pada tahun depan dapat menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah. "Kenaikan PPN menjadi 12% menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan, memperburuk kondisi ekonomi mereka," katanya.
| Optimalkan Pajak 2026, Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi dengan Kanwil DJP Jawa Barat II |
|
|---|
| Tanggapan Pakar Soal Kebijakan Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama di Jabar |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Dedi Mulyadi Ajak Warga Balik Nama Kendaraan |
|
|---|
| Kepatuhan Wajib Pajak di Samsat Indramayu II Haurgeulis Capai 61,19 Persen Berkat Inovasi Ini |
|
|---|
| Terbongkar di Area Kantor Pemkab Cirebon, Ribuan Motor ASN Belum Bayar Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilsutrasi-uang-2.jpg)