CEK Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah telah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12?kal berlaku pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, kelompok kelas menengah ke atas berpotensi mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 per bulan. Menurut Wahyudi, hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.
2. Kenaikan harga komoditas masyarakat
Ia juga tak sepenuhnya setuju dengan pernyataan pemerintah terkait semua barang pokok dikecualikan PPN. Wahyudi mengatakan, kebijakan pengecualian tersebut sebetulnya sudah ada sejak 2009. "Kenyataannya, PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah," ujarnya.
3. Kenaikan harga peralatan elektronik
Menurut Bhima Yudhistira, ekonom sekaligus Executive Director Celios, menambahkan dampak berikutnya dari kenaikan PPN menjadi 12?alah harga peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor yang ikut naik.
Media Wahyudi berpendapat, pemerintah kurang tepat apabila membandingkan kenaikan PPN di Indonesia dengan negara lain seperti Kanada, China, atau Brasil yang menerapkan PPN lebih tinggi.
Menurutnya, PPN yang diterapkan di negara dengan pendapatan per kapita tinggi dan ekonomi yang stabil itu tidak memengaruhi daya beli masyarakat.
"Jadi, daya beli masyarakat yang kuat memungkinkan pemerintah untuk menetapkan tarif pajak konsumsi yang lebih besar tanpa mengurangi kesejahteraan ekonomi mereka," ucap Media Wahyudi.
Stabilitas ekonomi yang kuat ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi.
"Masalahnya, di Indonesia, ekonomi masyarakat, khususnya kelas menengah sedang terpukul," katanya.
Jika ingin apple to apple, pemerintah seharusnya membandingkan PPN di Indonesia dengan negara ASEAN lainnya, di mana tarif PPN Indonesia justru menjadi yang tertinggi nomor dua se-ASEAN.
4. Kenaikan PPN tak menambah pendapatan pajak
Bhima menambahkan, kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak. "Hal itu terjadi karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omset pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain, seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai,” ungkapnya
5. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga negatif
Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda dampak kenaikan tarif PPN per 2025 justru akan membuat pertumbuhan konsumsi rumah tangga menjadi negatif.
Komisi II DPRD Dorong Pengurangan Piutang PBB-P2, Warga Cirebon Bisa Dapat Keringanan Pajak |
![]() |
---|
Bupati Lucky Hakim Ikut Instruksi Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak, Jadi Kado Jelang HUT Indramayu |
![]() |
---|
Polemik Kenaikan PBB Mulai Ada Titik Terang, Ini Kata Ketua DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
Wali Kota Cirebon Temui Perwakilan Gerakan Rakyat Cirebon, Isu PBB Disepakati Tanpa Turun ke Jalan |
![]() |
---|
Respons Warga Terdampak 1.000 Persen PBB Seusai Bertemu Wali Kota Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.