7 Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Dibekuk, Puluhan Motor Hasil Tarikan Disita Polisi
Tujuh pelaku premanisme yang berkedok Debt Collector (DC) atau mata elang di Kabupaten Bandung berhasil diamankan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tujuh pelaku premanisme yang berkedok Debt Collector (DC) atau mata elang di Kabupaten Bandung berhasil diamankan jajaran kepolisian pada Rabu (16/4/2025).
Di mana para pelaku tersebut beroperasi di daerah Cileunyi hingga ke Rancaekek. Tak tanggung-tanggung, mereka dinaungi sebuah Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT Putra Asmoro Jaya, untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan bahwa ketujuh pelaku tersebut diamankan lantaran dianggap meresahkan masyarakat. Mereka sering kali, melakukan penarikan tanpa surat izin.
Baca juga: Polemik Lahan Pribadi Jadi Jalan Wisata di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Ini Asal-usulnya
"Kami berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga Debt Collector. Kemudian, kami kembangkan hingga ke gudang tempat penyimpanan kendaraan-kendaraan tersebut (yang ditarik para pelaku)," ujarnya saat di Polresta Bandung pada Rabu (16/4/2025).
Dari hasil pengerebekan gudang tersebut, Lutfi mengungkapakan, pihaknya berhasil mengamankan 25 kendaraan roda dua.
Yang mana berdasarkan penyelidikan, puluhan kendaraan itu ditarik oleh para pelaku DC.
Meskipun begitu, Lutfi menekankan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terlebih, untuk mengecek lebih detail apakah PT yang menaungi para pelaku itu memiliki legalitas sah.
"Kami akan cek terkait dengan legalitas PT Putra Asmoro Jaya. Dari hasil pemeriksaan sementara, legalitas yang ditunjukkan oleh pemilik perusahaan, tidak ada NIP atau perizinan terkait dengan Debt Collector atau usaha untuk penarikan," katanya.
Baca juga: 20 Poster Hari Kartini 2025 Desain Kekinian dan Modern, Gratis Buat Ucapan di Medsos 21 April
Diketahui, tujuh pelaku tersebut yaitu SA sebagai pemilik dari PT Putra Asmoro Jaya. K, GG, DJ, dan Y sebagai eksekutor lapangan yang menarik kendaraan. DP dan S sebagai joki ke gudang penyimpanan.
"Untuk pasal yang mungkin akan dipersalahkan kepada para pelaku, jelas yaitu pasal-pasal KUHP mulai dari pencurian, penipuan, penggelapan termasuk juga kepada undang-undang Fidusia," ucapnya.
Kronologi Macan Tutul Lepas Dari Penangkaran Lembang Park Zoo, Menjebol Besi Penghalang |
![]() |
---|
Rumah Dua Lantai di Padalarang Bandung Barat Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 270 Juta |
![]() |
---|
Pencarian Remaja yang Hilang di Sungai Citarum Berakhir Duka, Jenazahnya Ditemukan di Curug Jampong |
![]() |
---|
Gempa Bumi Magnitudo 1,7 Guncang Bandung Barat, Akibat Aktivitas Sesar Lembang |
![]() |
---|
Atasi Masalah Sampah, Kabupaten Bandung Genjot Pengelolaan Sampah di Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.