Soal TPP Timpang, DPRD Kaji Surat Tuntut Janji Bupati yang Dilayangkan ASN di Majalengka

Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana menyampaikan, pihaknya masih mempelajari tahapan perihal surat yang dilayangkan seorang ASN itu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Nono Darsono, ASN di RSUD Cideres Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka kini masih mengkaji surat yang telah dilayangkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal tuntutannya terhadap janji bupati.

Surat itu telah dilayangkan usai yang bersangkutan bersuara kepada media terkait ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan kerjanya dengan ASN yang berada di dinas.

Diketahui, ASN yang dimaksud yakni Nono Darsono yang bekerja di RSUD Cideres Majalengka.

Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana menyampaikan, pihaknya masih mempelajari tahapan perihal surat yang dilayangkan seorang ASN itu.

Namun yang jelas, sebagai lembaga yang merepresentasikan masyarakat jika ada keluhan kebijakan di lembaga eksekutif, pihaknya pasti menampung.

"Tentu tahapannya masih kita pelajari yang jelas memang sebagai lembaga yang merepresentasikan masyarakat tentu keluhan yang masuk kepada kita ini kita tampung, kita kaji apakah memang bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan atau tidak," ujar Asep kepada Tribun, Rabu (15/3/2023).

Seorang ASN yang bekerja di RSUD Cideres Majalengka, Nono Darsono.
Seorang ASN yang bekerja di RSUD Cideres Majalengka, Nono Darsono. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Baca juga: Pegawai Rumah Sakit di Majalengka Tuntut Janji Bupati Soal TPP yang Timpang 

Dari kacamata dirinya sebagai seorang Wakil Ketua DPRD, Asep menilai keluhan itu perlu ada perhatian yang memang harus diperbaiki dalam reformasi birokrasi.

Sebab, di sana juga tertulis surat yang dilayangkan merupakan hasil kajian dengan menagih janji seorang kepala daerah.

"Namun secara sepintas karena yang bersangkutan menyampaikan dengan kajiannya dan disana juga tertulis juga ini seolah-olah menagih janji kepala daerah, tentu ini sebuah hal yang memang harus kita perhatikan dan bisa jadi ini menjadi salah satu hal yang memang harus diperbaiki dalam reformasi birokrasi di Kabupaten Majalengka," ucapnya.

Asep menyebut, nantinya bahan yang telah dikaji aman didisposisikan kepada komisi yang memang membidanginya.

Sesuai keluhan yang ada, kemungkinan Komisi I dan IV yang akan menyikapi bersama menyelesaikan keluhan yang telah dilayangkan tersebut.

"Ada beberapa kemungkinan apabila terkait dengan kapasitasnya itu bisa saja didisposisikan kepada Komisi I terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM), artinya karena ini menyangkut dengan SDM dan BKPSDM itu menjadi mitra Komisi I bisa jadi ini dibahas di Komisi I.

"Tapi juga karena ini juga menyangkut wilayah kesejahteraan dan juga menyangkut di tanah tenaga kesehatan dimana bidang kesehatan ini masuk ke wilayah Komisi IV , bisa jadi nanti Komisi IV atau bahkan mungkin ini bisa disikapi oleh dua komisi sebagai gabungan komisi," jelas dia.

Baca juga: Buntut TPP Timpang, ASN di Majalengka Kirim Surat Audiensi ke DPRD, Minta Pihak Terkait Dipanggil

Diberitakan sebelumnya, pegawai di fasilitas kesehatan (faskes) baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas se-Majalengka mengeluhkan adanya ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved