Bunyi Pasal 9 yang Akan Direvisi DPRD Kota Cirebon Imbas Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat tarif dasar PBB kini sudah memasuki tahap akhir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
ISTIMEWA
PASAL 9 - Tangkapan layar bunyi Pasal 9 dalam Perda Pemerintah Kota Cirebon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Gelombang protes warga Kota Cirebon atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon bergerak cepat.


Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat tarif dasar PBB kini sudah memasuki tahap akhir.


Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), memastikan perubahan tersebut akan difokuskan pada Pasal 9 yang mengatur tarif PBB/P2. 


Targetnya, revisi disahkan pada September 2025.

Baca juga: Melihat Rumah Jadul Surya, Warga Siliwangi Kota Cirebon yang Kena Dampak Kenaikan PBB 1.000 Persen


"Revisi perda itu khususnya di Pasal 9 yang memuat tarif dasar. Tarif NJOP di atas Rp 3 miliar sebelumnya 0,5 persen, nanti kita ubah maksimal jadi 0,3 persen."


"Bahkan bisa saja 0,25 persen, tinggal kita simulasikan," ujar HSG saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025).


Menurutnya, lonjakan hingga 1.000 persen di beberapa titik disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tidak diperbarui. 


Ia mencontohkan, di Jalan Siliwangi, harga NJOP tanah naik drastis dari Rp 3 juta per meter menjadi Rp 11 juta.


"Kalau NJOP naik, otomatis PBB ikut naik. Tapi itu hanya di satu-dua titik."


"Pemerintah waktu itu sudah proaktif memberikan diskon 50 sampai 70 persen untuk mengantisipasi,” ucapnya.


HSG mengakui, saat pengesahan Perda 1 Tahun 2024, ada kekeliruan karena terburu-buru.


"Itu salah kita semua, baik pemerintah kota maupun DPRD, karena menerapkan aturan tanpa meninjau lagi pasal tersebut."


"Implementasinya ternyata besar sekali dampaknya," jelas dia.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa revisi sudah berjalan, bukan sekadar wacana.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved