Bunyi Pasal 9 yang Akan Direvisi DPRD Kota Cirebon Imbas Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat tarif dasar PBB kini sudah memasuki tahap akhir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
ISTIMEWA
PASAL 9 - Tangkapan layar bunyi Pasal 9 dalam Perda Pemerintah Kota Cirebon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 


Jika revisi diketok palu bulan depan, penurunan tarif maksimal PBB menjadi 0,3 persen bisa menjadi angin segar.


Namun, hingga keputusan itu resmi berlaku, suara perlawanan warga sepertinya belum akan mereda.


Berikut bunyi Pasal 9 dalam Perda Pemerintah Kota Cirebon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah:


(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:


a. untuk NJOP Rp0 sampai dengan Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 persen (nol koma satu persen) per tahun;


b. untuk NJOP Rp500.000.001,00 (Lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma satu dua lima persen) per tahun;


c. untuk NJOP Rp750.000.001,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah satu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma satu lima persen) per tahun;


d. untuk NJOP Rp1.000.000.001,00 (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun;


e. untuk NJOP Rp1.500.000.001,00 (satu milyar lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun;


f. untuk NJOP Rp1.750.000.001,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta satu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per tahun;


g. untuk NJOP Rp2.000.000.001,00 (dua milyar satu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,4% (nol koma empat persen) per tahun;dan


h. untuk NJOP mulai dari Rp3.000.000.001,00 (tiga milyar satu rupiah) ke atas ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).


(2) Tarif PBB-P2 atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak tarif ditetapkan sebesar 0,07%.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved