Bunyi Pasal 9 yang Akan Direvisi DPRD Kota Cirebon Imbas Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat tarif dasar PBB kini sudah memasuki tahap akhir.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Gelombang protes warga Kota Cirebon atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon bergerak cepat.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat tarif dasar PBB kini sudah memasuki tahap akhir.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), memastikan perubahan tersebut akan difokuskan pada Pasal 9 yang mengatur tarif PBB/P2.
Targetnya, revisi disahkan pada September 2025.
Baca juga: Melihat Rumah Jadul Surya, Warga Siliwangi Kota Cirebon yang Kena Dampak Kenaikan PBB 1.000 Persen
"Revisi perda itu khususnya di Pasal 9 yang memuat tarif dasar. Tarif NJOP di atas Rp 3 miliar sebelumnya 0,5 persen, nanti kita ubah maksimal jadi 0,3 persen."
"Bahkan bisa saja 0,25 persen, tinggal kita simulasikan," ujar HSG saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, lonjakan hingga 1.000 persen di beberapa titik disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tidak diperbarui.
Ia mencontohkan, di Jalan Siliwangi, harga NJOP tanah naik drastis dari Rp 3 juta per meter menjadi Rp 11 juta.
"Kalau NJOP naik, otomatis PBB ikut naik. Tapi itu hanya di satu-dua titik."
"Pemerintah waktu itu sudah proaktif memberikan diskon 50 sampai 70 persen untuk mengantisipasi,” ucapnya.
HSG mengakui, saat pengesahan Perda 1 Tahun 2024, ada kekeliruan karena terburu-buru.
"Itu salah kita semua, baik pemerintah kota maupun DPRD, karena menerapkan aturan tanpa meninjau lagi pasal tersebut."
"Implementasinya ternyata besar sekali dampaknya," jelas dia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa revisi sudah berjalan, bukan sekadar wacana.
"Masyarakat Enggak usah panik, kita bersama masyarakat."
"Kenaikan tarif nanti akan jauh di bawah yang sekarang."
"Yang penting Kota Cirebon tetap kondusif dan perekonomiannya maju," katanya.
Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 saat ini mengatur tarif PBB/P2 mulai dari 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 500 juta hingga 0,5 persen untuk NJOP di atas Rp 3 miliar.
Baca juga: Pembantu Habisi Nyawa Dea Permata di Purwakarta, Suami Korban Ungkap Ancaman Karangan Pelaku
DPRD berencana memangkas tarif tertinggi tersebut menjadi maksimal 0,3 persen.
Sementara itu, desakan pembatalan kenaikan PBB terus bergema.
Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon berkumpul di sebuah rumah makan di Jalan Raya Bypass, Rabu (13/8/2025) malam.
"Perjuangan kami sudah sejak Januari 2024. Hearing di DPRD, turun ke jalan, ajukan judicial review, bahkan mengadu ke Presiden."
"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati.
Hetta menyebut, kenaikan PBB yang berlaku merata berkisar antara 150 persen hingga 1.000 persen, bahkan ada kasus ekstrem 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah.
"Ada warga sampai berutang ke bank untuk bayar pajak. Apakah itu bijak?" ujarnya.
Gelombang penolakan juga datang dari Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) yang akan menggelar aksi damai pada 11 September 2025.
"Kami akan buka posko partisipasi supaya masyarakat bisa terlibat,” ucap Ketua Harian PAMACI, Adji Priatna.
Adji menilai, pemerintah kota tidak boleh hanya fokus pada pendapatan pajak.
"Masih banyak sektor lain yang harus dibenahi. Lima BUMD kita bobrok semua, itu yang harus dipikirkan," jelas dia.
Jika revisi diketok palu bulan depan, penurunan tarif maksimal PBB menjadi 0,3 persen bisa menjadi angin segar.
Namun, hingga keputusan itu resmi berlaku, suara perlawanan warga sepertinya belum akan mereda.
Berikut bunyi Pasal 9 dalam Perda Pemerintah Kota Cirebon nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah:
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk NJOP Rp0 sampai dengan Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 persen (nol koma satu persen) per tahun;
b. untuk NJOP Rp500.000.001,00 (Lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma satu dua lima persen) per tahun;
c. untuk NJOP Rp750.000.001,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah satu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma satu lima persen) per tahun;
d. untuk NJOP Rp1.000.000.001,00 (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun;
e. untuk NJOP Rp1.500.000.001,00 (satu milyar lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun;
f. untuk NJOP Rp1.750.000.001,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta satu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per tahun;
g. untuk NJOP Rp2.000.000.001,00 (dua milyar satu rupiah) sampai dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,4% (nol koma empat persen) per tahun;dan
h. untuk NJOP mulai dari Rp3.000.000.001,00 (tiga milyar satu rupiah) ke atas ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(2) Tarif PBB-P2 atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak tarif ditetapkan sebesar 0,07%.
Melihat Rumah Jadul Surya, Warga Siliwangi Kota Cirebon yang Kena Dampak Kenaikan PBB 1.000 Persen |
![]() |
---|
Ramai Warga Protes Soal Isu Kenaikan PBB 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Ungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Paguyuban Pelangi Cirebon Serukan Penolakan Kenaikan 1.000 Persen PBB, Siap Gelar Aksi Demo |
![]() |
---|
DPRD Kota Cirebon Soroti Sekolah Swasta yang Nyaris Tutup, Ini Usulan Solusinya |
![]() |
---|
Karang Taruna di Kota Cirebon Harus Lebih Berperan, Dapat Dukungan dari DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.