Kasus Asusila

Rudapaksa Adik Iparnya Berkali-kali, Penjual Cilok di Cirebon Ngaku Tak Pernah Paksa Korban

Penjual cilok berinisial RD (35) tersebut harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Cirebon, karena terbukti merudapaksa adik iparnya

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Tersangka kasus rudapaksa berinisial RD saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pria berkaus kuning tampak tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023).


Kedua tangan pria yang berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, itu pun terlihat ditekuk ke arah belakang dan dipasangi borgol.


Rupanya, pria berinisial RD (35) tersebut harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Cirebon, karena terbukti merudapaksa adik iparnya yang masih berusia sembilan tahun.


Bahkan, korban yang merupakan siswa kelas 3 sekolah dasar (SD) tersebut dirudapaksa hingga berulang kali selama kurun Desember 2022 - Januari 2023.

Baca juga: Breaking News: Oknum Guru di Kuningan Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya di Ruang Kepsek


Kepada petugas, RD yang sehari-hari berjulan cilok itu mengaku khilaf hingga nekat merudapaksa adik iparnya yang tinggal di satu rumah bersama anak dan istrinya.


"Saya sangat menyesal, peristiwa ini terjadi begitu saja," ujar RD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kepada petugas yang memeriksanya.


Ia juga mengaku tak memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya, tetapi beberapa kali pernah memberikan uang Rp 5 ribu untuk bekal sekolah.


"Beberapa kali korban minta bekal untuk ongkos angkot ke sekolah, saya kasih Rp 5 ribu dan melakukan itu (rudapaksa)," kata RD yang saat itu mengenakan topi cokelat.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kiri), didampingi Kanit PPA, Iptu Sujiani Dwi Hartati (kanan), saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus rudapaksa dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kiri), didampingi Kanit PPA, Iptu Sujiani Dwi Hartati (kanan), saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus rudapaksa dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/2/2023). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


RD mengatakan, kira-kira pada awal Januari 2023 korban pernah mengungkapkan keinginannya untuk memelihara kelinci kepada orang tuanya.


Karenanya, ia pun menggunakan hal itu untuk merayu korban melayani nafsu bejatnya dan berjanji akan membelikan kelinci sebagai hadiah.

Baca juga: Penjual Cilok di Cirebon Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Diiming-imingi Dibelikan Kelinci


"Saya belum beli kelincinya, karena enggak punya uang. Saya tinggal satu rumah dengan anak, istri, dan korban juga di rumah mertua," ujar RD.


Sementara Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menyampaikan, tersangka diamankan saat berjualan cilok di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada 18 Januari 2023.


Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban saat dirudapaksa oleh tersangka yang merupakan kakak iparnya.


"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah merudapaksa korban sebanyak empat kali saat rumahnya dalam keadaan sepi," kata Anton.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved