Kasus Narkoba
Dua Pengedar Ganja di Majalengka Ditangkap, Polisi Juga Temukan Jaket Anggota Geng Motor
Satnarkoba Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satnarkoba Polres Majalengka
Lebih jauh Edwin menyampaikan, bahwa narkotika yang diedarkan sendiri mereka dapatkan melalui online.
Mereka pun menjual kembali ke para pembeli dengan sistem yang sama.
Baca juga: Pengedar Ganja di Indramayu Dibekuk Polisi, Sempat Mengelak, Tak Berkutik Saat 3 Kg Ganja Ditemukan
"Mereka membeli online kemudian dikemas sendiri, kemudian yang bersangkutan juga menggunakan."
"Setelah itu dikemas dengan paket-paket dan kemudian yang bersangkutan menjajakan di online khususnya di Facebook."
"Sementara kita masih pendalaman siapa yang sudah membeli dari tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.