Kasus Narkoba

Dua Pengedar Ganja di Majalengka Ditangkap, Polisi Juga Temukan Jaket Anggota Geng Motor

Satnarkoba Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satnarkoba Polres Majalengka 


Lebih jauh Edwin menyampaikan, bahwa narkotika yang diedarkan sendiri mereka dapatkan melalui online.


Mereka pun menjual kembali ke para pembeli dengan sistem yang sama.

Baca juga: Pengedar Ganja di Indramayu Dibekuk Polisi, Sempat Mengelak, Tak Berkutik Saat 3 Kg Ganja Ditemukan

"Mereka membeli online kemudian dikemas sendiri, kemudian yang bersangkutan juga menggunakan."


"Setelah itu dikemas dengan paket-paket dan kemudian yang bersangkutan menjajakan di online khususnya di Facebook."


"Sementara kita masih pendalaman siapa yang sudah membeli dari tersangka," katanya.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved