Kasus Narkoba
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan
Sebanyak satu juta butir obat-obatan keras tertentu berhasil diamankan Polresta Bandung dari sebuah rumah
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sebanyak satu juta butir lebih obat-obatan keras tertentu berhasil diamankan Polresta Bandung dari sebuah rumah yang ada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, dari temuan 1.923.500 butir obat-obatan keras tertentu tersebut, pihaknya menangkap dua orang tersangka yakni berinisial Z (58) dan ZA (27).
Di mana kedua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, yang sedang mengontrak rumah di salah satu komplek perumahan yang ada Kecamatan Bojongsoang.
Baca juga: Bukan Hanya Obat Modern, Rempah Tradisional Jadi Penolong Peternak Cirebon di Tengah Wabah PMK
"Kami mengamankan berbagai barang bukti ini ada Tramadol, Eksimer, Dextro. Di mana, pengungkapan terbesar ada di daerah Bojongsoang dan kami menahan dua tersangka dari temuan itu" ujarnya saat jumpa pers pada Jumat (31/1/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Aldi mengatakan, para tersangka berencana akan memperjualbelikan obat-obatan tersebut di wilayah Bandung Raya. Sedangkan, untuk asal muasal obat-obatan tersebut masih ditelurusi.
"Indikasinya barang ini dari luar Jawa Barat. Sehingga kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sampai di mana sebenarnya asalnya," katanya.
Diketahui pada berita sebelumnya, Polresta Bandung berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang obat-obatan keras tertentu di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Di mana saat penggerebekan tersebut Polresta Bandung berhasil menemukan 28 box misterius di dalam rumah tersebut. Setelah box tersebut di buka, rupanya terdapat jutaan butir obat-obatan terlarang di dalamnya.
Baca juga: Pria 29 Tahun di Indramayu Harus Berurusan dengan Polisi, Gegara Jadi Pengedar Obat Terlarang
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435, Pasal 138, Pasal 436, Pasal 145, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman pasal 435, penjara paling lama 12 tahun, denda 5 miliar. Sedangkan pasal 436 ayat 1 dan 2, ini paling lama 5 tahun, denda 500 juta rupiah," ucapnya.
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Rumah Mewah di Bojongsoang Bandung Digerebek Polisi, Diduga Jadi Tempat Produksi Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.