Pria 29 Tahun di Indramayu Harus Berurusan dengan Polisi, Gegara Jadi Pengedar Obat Terlarang

Seorang pria ditangkap oleh polisi di Indramayu. Ia merupakan pengedar obat terlarang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
Tersangka pengedar narkoba berinisial YAU (29) yang berhasil ditangkap Polres Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi mengamankan seorang pria berinisial YAU (29) warga Kecamatan Anjatan, Indramayu.

Tersangka ditangkap pada Senin (6/1/2025) kemarin.

Sebanyak 58 strip obat keras jenis Tramadol, dengan total 580 butir berhasil diamankan oleh polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (8/1/2025).

Tatang menjelaskan, gerak-gerik mencurigakan pelaku sebagai pengedar obat-obatan terlarang sudah terendus oleh polisi berkat informasi dari warga.

Tersangka pun kemudian diamankan di dalam sebuah rumah di Kecamatan Anjatan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Tatang juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Termasuk agar tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan jenis narkoba lainnya.

“Ini karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan,” ujar dia.

Baca juga: Dapat Aduan Masyarakat, Polisi Gerebek Kios Penjual Tuak dan Obat-obatan Keras di Rancaekek Bandung

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved