Kasus Narkoba

Dua Pengedar Ganja di Majalengka Ditangkap, Polisi Juga Temukan Jaket Anggota Geng Motor

Satnarkoba Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satnarkoba Polres Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Satnarkoba Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Majalengka.


Dua kasus yang dirilis melibatkan dua orang tersangka, yang mana salah satunya masih pelajar.


Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya mengatakan, pihaknya berhasil menggeledah sebuah kamar kos di wilayah Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka pada Selasa (7/2/2023).


Dari hasil penggeledahan, ditemukan adanya dua paket ganja kering dengan 9,32 gram dan ganja kering berukuran besar dengan berat 25,73 gram.

Baca juga: Geger Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Wisata Situ Cangkuang Garut, Ada 167 Tanaman Ganja


Adapun, penggeledahan tersebut atas dasar laporan dari masyarakat.


"Dari kosan milik pelaku RD (18), di Desa Lojikobong, ditemukan juga obat jenis tramadol sebanyak 146 lembar," ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (8/2/2023).

Dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satnarkoba Polres Majalengka
Dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satnarkoba Polres Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Pada saat penggeledahan, jelas dia, petugas juga menemukan beberapa jaket sebagai identitas anggota geng motor.


Tak hanya itu, senjata jenis airsoftgun juga berhasil diamankan buntut dari penggeledahan.


"Ternyata RD juga anggota geng motor moonraker, karena di dalam kamar kos juga terdapat beberapa jaket dan senjata air softgun."


"Senjata sendiri digunakan sebagai perlindungan dirinya atau jaga-jaga selama menjadi anggota geng motor," ucapnya.

Baca juga: Pria Asal Lembang Ditangkap Polisi Gegara Tanam 7 Pohon Ganja di Rumahnya


Edwin menjelaskan, bahwa hasil dari pengembangan, yang bersangkutan tidak melakukan pengedaran obat terlarang seorang diri.


Melainkan bersama temannya asal Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka berinisial AP (24).


"Selain RD, kita mengamankan juga AP, yang membantu mengedarkan atau menjual obat terlarang."


"Adapun, RD adalah salah seorang siswa SMK di Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved