Pria Asal Lembang Ditangkap Polisi Gegara Tanam 7 Pohon Ganja di Rumahnya
Seorang pria berinisial IH (32) nekat menaman tujuh pohon ganja di halaman rumah pribadinya di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Seorang pria berinisial IH (32) nekat menaman tujuh pohon ganja di halaman rumah pribadinya di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku kini harus berurusan dengan polisi.
Tanaman ganja yang baru tumbuh setinggi 30 sampai 40 sentimeter tersebut ditanam IH dengan menggunakan pot dan polybag, kemudian jika sudah memasuki masa panen, ganja tersebut langsung diedarkan.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, terkait pengungkapan kasus tanam ganja ini berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian anggota Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan.
"Tim Opsnal Unit III Satnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja pada 20 Januari 2023 lalu dan mengamankan satu tersangka berinisial IH," ujarnya di Mapolres Cimahi, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Aktor AADC, Revaldo Ditangkap Narkoba yang Ketiga Kalinya, Barang Bukti Sabu dan Ganja
Aldi mengatakan, tujuh pohon ganja tersebut ditanam oleh tersangka sendiri di halaman depan rumahnya, lalu setelah panen langsung dikeringkan dan dikemas dalam kemasan kecil untuk diedarkan.
"Ganja ini ditanam di polybag dan berhasil tumbuh tujuh pohon karena memang cuaca disini (Lembang) agak mirip dengan di daerah asalnya," kata Aldi.
Sementara berdasarkan keterangan pelaku, kata Aldi, dia baru pertama kali menanam pohon ganja tersebut, namun hal ini masih di dalami karena polisi juga sudah menemukan ganja kering dari rumah pelaku.
Baca juga: Beli Ganja Via Medsos, Mahasiswa Asal Kuningan Ditangkap di Kota Cirebon
Pada saat mengamankan tersangka, kata Aldi, anggota Satnarkoba Polres Cimahi menemukan barang bukti berupa tujuh pohon ganja dan 559,92 gram ganja kering yang sudah siap untuk diedarkan.
"Berdasarkan hasil interogasi, bahwa tersangka ini mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara dikirim oleh tersangka berinisial Z yang kini masih dalam proses pengejaran," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU RI nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Polisi-saat-menunjukan-pohon-ganja-yang-ditanam-pria-berinisial-IH-menggunakan-polybag-dan-pott.jpg)