Beli Ganja Via Medsos, Mahasiswa Asal Kuningan Ditangkap di Kota Cirebon
Mahasiswa asal Kabupaten Kuningan berinisial FSR harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Mahasiswa asal Kabupaten Kuningan berinisial FSR harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Pasalnya, FSR kedapatan membawa satu paket ganja kering seberat 8,1 gram yang baru saja dibelinya via media sosial Instagram.
Baca juga: Perjuangan Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cirebon, Diintai Sebulan, Dicokok Saat Akan Transaksi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, FSR ditangkap pada 22 November 2022 kira-kira pukul 16.30 WIB di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Saat itu, tersangka baru saja membeli ganja kering dan secara tidak sengaja mampir ke wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, hingga akhirnya ditangkap.
"FSR masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (30/11/2022).
Ia mengatakan, jajarannya lansgung mengamankan FSR berikut barang bukti satu paket ganja kering seberat 8,1 gram dan satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui FSR membeli barang haram tersebut melalui perantara media sosial Instagram.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa ganja yang baru saja dibelinya itu bakal dinikmati bersama teman-temannya di Kabupaten Kuningan.
"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar M Fahri Siregar.
Fahri memyampaikan, penangkapan FSR merupakan rangkaian Operasi Antik yang dilaksanakan Satnarkoba Polres Cirebon Kota selama 16 - 25 November 2022.
Selain FSR, petugas juga mengamankan pria berinisial HS yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.
Pihaknya juga mengamankan 17 paket sabu-sabu siap edar yang total beratnya mencapai 12,55 gram dan ponsel dari tangan HS sebagai barang bukti.
"Tersangka FSR dijerat Pasal 111 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata M Fahri Siregar.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews