Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, KPU Majalengka: Ketua Bawaslu Majalengka Biarkan Kami Melanggar
jika klarifikasi menggunakan video call dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh Bawaslu Majalengka, seharusnya lembaga tersebut mencegah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Majalengka secara resmi telah melaporkan KPU Majalengka soal dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu Jabar.
Dugaan pelanggaran administratif tersebut sudah beberapa kali melalui proses persidangan.
Dugaan pelanggaran tersebut, yakni KPU Majalengka melakukan klarifikasi kegandaan anggota partai politik (parpol) yang dilakukan tidak menghadirkan langsung orang yang bersangkutan, melainkan hanya melalui video call.
Pada Sabtu (1/10/2022), melalui siaran persnya yang diterima Tribun, KPU Majalengka memberikan tanggapannya.
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, dalam teknis pelaksanaan verifikasi parpol melalui video call tersebut, Ketua Bawaslu Majalengka justru hadir menyaksikan langsung.
Baca juga: Dilaporkan Bawaslu Majalengka ke Bawaslu Jabar, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan KPU Majalengka
Ketua Bawaslu Majalengka bahkan duduk di kursi petugas klarifikasi.
"Bahkan menginstruksikan kepada LO parpol dengan kalimat sebagai berikut 'demi tertibnya administrasi, walaupun sudah selesai diklarifikasi dengan video call, tetap harus ditandatangani sama anggota parpol yang bersangkutan' dan setelah itu, Ketua Bawaslu ikut melakukan klarifikasi dengan bertanya kepada petugas/LO Partai Politik," ujar Agus, Sabtu (1/10/2022).
Menurutnya, jika klarifikasi menggunakan video call dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh Bawaslu Majalengka, seharusnya lembaga tersebut melakukan pencegahan, menegur dan memberikan masukan kepada KPU.
Bukan malah ikut menjadi petugas klarifikasi.
"Logikanya kan begitu. Sesuai Perbawaslu 3 tahun 2018 Pasal 7 ayat (2) bahwa pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan tindakan, langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung, tapi regulasi tersebut tidak dijalankan oleh Bawaslu Majalengka, bahkan Bawaslu Majalengka melakukan pembiaran, itu dengan catatan kalau menurut mereka apa yang dilakukan oleh KPU melanggar administrasi," ucapnya.
Pembiaran ini, sambung dia, selain melanggar Perbawaslu 3 tahun 2018, juga melanggar KUH Perdata Pasal 1366.
Disebutkan, setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
"Jadi dalam tindakan pembiaran, derajatnya sama dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan," jelas dia.
Di samping itu, masih kata Agus, bahwa verifikasi parpol termasuk di dalamnya verifikasi kegandaan anggota parpol melalui video call adalah kewenangan KPU RI.