Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, KPU Majalengka: Ketua Bawaslu Majalengka Biarkan Kami Melanggar
jika klarifikasi menggunakan video call dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh Bawaslu Majalengka, seharusnya lembaga tersebut mencegah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Barat dan Majalengka.
Menurutnya, semua menggunakan metode ini tanpa terkecuali, hal tersebut tertuang dalam PKPU 4 tahun 2022 yang pedoman teknisnya ada dalam Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah Keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 dan ditegaskan kembali dalam Surat Edaran KPU RI nomor 698 Penegasan metode klarifikasi melalui video call.
"Regulasi tentang verifikasi melalui video call harus difahami secara komprehensif integral, kalau pembacaannya parsial maka dipastikan akan salah memahami aturan tersebut."
"Semangat penggunaan media telekomunikasi dalam verifikasi kegandaan bagi yang tidak bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten atau kota adalah untuk memudahkan partai politik dalam hal memastikan keanggotaannya supaya tidak ganda dengan parpol lain," katanya.
Di luar adanya laporan yang dilayangkan Bawaslu Majalengka terhadap KPU Majalengka, Agus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya partai politik penyelenggara pemilu, stakeholder di Majalengka untuk berkolaborasi menyelenggarakan pemilu yang membahagiakan.
Pemilu 2024 harus sukses dengan penyelenggaraan yang berkualitas dan setiap orang bisa mengambil peran masing-masing untuk menyukseskan hajat elektoral ini.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Majalengka melaporkan KPU Majalengka terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Bawaslu Jabar.
Dugaan pelanggaran administratif tersebut sedang dalam proses persidangan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Abdul Rosyid mengatakan, dugaan pelanggaran itu, yakni KPU Majalengka melakukan verifikasi kegandaan anggota partai politik (parpol).
Namun, verifikasi yang dilakukan tidak menghadirkan langsung orang yang bersangkutan melainkan melalui video call.
Padahal menurutnya, harusnya verifikasi dilakukan dengan menghadirkan langsung pihak yang bersangkutan.
"Verifikasi kegandaan anggota parpol melalui video call/vicall, padahal harusnya langsung," ujar Abdul kepada Tribun, Selasa (27/9/2022).
Kata dia, pelanggaran itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 PKPU 4/2022 yang berbunyi, dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
"Selain itu, KPU Majalengka juga diduga melanggar Pasal 40 ayat 4 PKPU 4/2022, dan Keputusan KPU Nomor 331 tahun 2022."
"Pasal 40 ayat 4 sendiri berbunyi dalam hal Partai Politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.