Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, KPU Majalengka: Ketua Bawaslu Majalengka Biarkan Kami Melanggar 

jika klarifikasi menggunakan video call dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh Bawaslu Majalengka, seharusnya lembaga tersebut mencegah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
ilustrasi
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2922 yang digelar KPU Majalengka belum lama ini. 

Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan Bawaslu Majalengka.

Pelanggaran tersebut dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Dugaan pelanggaran administrasi itu pun sudah masuk sidang tahap awal dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi dan tahap kedua mendengarkan jawaban/tanggapan terlapor.

Dalam agenda itu, Bawaslu Jabar memanggil Bawaslu Majalengka sebagai pihak pelapor dan KPU Majalengka sebagai pihak terlapor. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved