Masih Ingat Kasus Azan Jihad di Majalengka? Ini Vonis yang Dijatuhkan kepada Dua Tersangka
Masih ingat dengan kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka? Kasus ini sudah dalam tahap sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Masih ingat dengan kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka?
Kasus ini sudah dalam tahap sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.
Ya, dua dari tujuh warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Majalengka.
Keduanya bernama Anggi dan Fuad.
Keduanya divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
Hukuman tersebut dijatuhkan pengadilan dalam sidang putusan di PN Majalengka kemarin.
"Ya benar, kemarin kami telah memvonis dua terdakwa dalam kasus azan jihad, masing-masing bernama Anggi dan Fuad dengan hukuman 6 bukan penjara," ujar Hakim Ketua, Kopsah, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Stasiun TV di Korsel Mnet Remix Potongan Suara Azan, Bikin Murka Netizen, Minta Maaf Lu
Kendati demikian, jelas dia, pihaknya tidak melakukan hukuman terhadap dua terdakwa itu.
Pasalnya, hukuman 6 bulan itu dikenakan sebagai hukuman percobaan.
"Putusan hukuman percobaan 6 bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu (6 bulan) baru dijalankan," ucapnya.
Kopsah menyampaikan, vonis tersebut dijatuhkan dengan merujuk Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Viral Anak Pakai APD Azan di Makam Ibunya, Sebelumnya Ayahnya Meninggal, Kakak & Adik Masih Isolasi
Beberapa hal, baik yang sifatnya meringankan maupun memberatkan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Yang meringankan, terdakwa mengaku kesalahannya, merasa menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Solat Taubat.
"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelas dia.
Baca juga: Sudah Sampai Mana ya Kasus Kalimat Azan Hayya Alal Jihad?, Begini Kata Polres Majalengka