Masih Ingat Kasus Azan Jihad di Majalengka? Ini Vonis yang Dijatuhkan kepada Dua Tersangka

Masih ingat dengan kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka? Kasus ini sudah dalam tahap sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Tangkapan layar ketujuh warga Majalengka yang memberikan pernyataan permohonan maaf atas perbuatan yang telah membuat kegaduhan masyarakat Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Masih ingat dengan kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka?

Kasus ini sudah dalam tahap sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.

Ya, dua dari tujuh warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Majalengka.

Keduanya bernama Anggi dan Fuad.

Keduanya divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan pengadilan dalam sidang putusan di PN Majalengka kemarin.

"Ya benar, kemarin kami telah memvonis dua terdakwa dalam kasus azan jihad, masing-masing bernama Anggi dan Fuad dengan hukuman 6 bukan penjara," ujar Hakim Ketua, Kopsah, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Stasiun TV di Korsel Mnet Remix Potongan Suara Azan, Bikin Murka Netizen, Minta Maaf Lu

Kendati demikian, jelas dia, pihaknya tidak melakukan hukuman terhadap dua terdakwa itu.

Pasalnya, hukuman 6 bulan itu dikenakan sebagai hukuman percobaan. 

"Putusan hukuman percobaan 6 bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu (6 bulan) baru dijalankan," ucapnya.

Kopsah menyampaikan, vonis tersebut dijatuhkan dengan merujuk Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Viral Anak Pakai APD Azan di Makam Ibunya, Sebelumnya Ayahnya Meninggal, Kakak & Adik Masih Isolasi

Beberapa hal, baik yang sifatnya meringankan maupun memberatkan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis

Yang meringankan, terdakwa mengaku kesalahannya, merasa menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Solat Taubat.

"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelas dia.

Baca juga: Sudah Sampai Mana ya Kasus Kalimat Azan Hayya Alal Jihad?, Begini Kata Polres Majalengka

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved