Sudah Sampai Mana ya Kasus Kalimat Azan "Hayya Alal Jihad"?, Begini Kata Polres Majalengka
Perbuatan tersebut sempat viral di media sosial yang berdampak pada masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kepolisian Resor Majalengka mengklaim penanganan kasus azan jihad saat ini masih dalam pemberkasan.
Namun, tidak disampaikan secara rinci pemberkasan apa yang dimaksud.
Diketahui, tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka melafalkan kalimat azan menyimpang dengan kalimat hayya alal jihad pada bulan November 2020 lalu.
Perbuatan tersebut sempat viral di media sosial yang berdampak pada masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.
Pada akhirnya, ketujuh warga tersebut menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.
Namun, hasil penyidikan kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal UU ITE 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE.
Dua orang itu perannya sebagai orang yang menyebarluaskan video tersebut.
Sedangkan, satu tersangka lainnya ditetapkan kepada orang yang memerintahkan untuk membuat video serupa.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai perlu dilengkapi lagi sebelum kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Dijelaskan dia, pihaknya sempat menyerahkan berkas kasus itu ke Kejari.
Namun, berkas itu dinilai masih perlu dilengkapi lagi sebelum akhirnya pelimpahan kasus.
"Saat ini kami masih lengkapi (berkas) untuk dilimpahkan lagi ke Kejari. Kami harus mengembalikan berkas yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Kejari," ujar Siswo saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Masih kata dia, pihaknya memiliki waktu setengah bulan untuk melengkapi berkas sesuai dengan arahan dari Kejari itu.
Jika nantinya sudah lengkap, jelas dia, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari.
"Kita diberi waktu 14 hari untuk memenuhi kelengkapan itu," papar dia.