Masih Ingat Kasus Azan Jihad di Majalengka? Ini Vonis yang Dijatuhkan kepada Dua Tersangka

Masih ingat dengan kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka? Kasus ini sudah dalam tahap sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Tangkapan layar ketujuh warga Majalengka yang memberikan pernyataan permohonan maaf atas perbuatan yang telah membuat kegaduhan masyarakat Majalengka 

Terpisah, putusan tersebut disambut baik oleh pihak terdakwa.

Pengacara para terdakwa, Muhtar Efendi mengatakan, putusan itu sudah memberi rasa adil kepada kliennya.

"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis 6 bulan tanpa perintah dimasukan ke tahanan negara. Dengan percobaan 1 tahun. Denda 2 juta. Dua-duanya (divonis) sama sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota," katanya.

Baca juga: FUI Cirebon: Jihad Tak Harus Ikut Perang, Bantu Warga Muslim Palestina Melalui Donasi Termasuk Jihad

Muhtar menilai, apa yang dilakukan Kliennya dengan mengumandangkan azan dan mengganti dengan lafaz jihad, tidak merugikan siapa pun. 

"Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majelis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan," ujarnya.

Seperti diketahui, tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka melafalkan kalimat azan menyimpang dengan kalimat hayya alal jihad pada bulan November 2020 lalu.

Baca juga: Kasus Azan Jihad di Majalengka Naik Jadi Penyidikan, 20 Orang Sudah Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Perbuatan tersebut sempat viral di media sosial yang berdampak pada masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Pada akhirnya, ketujuh warga tersebut menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.

Namun, hasil penyidikan kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka dijerat pasal UU ITE 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE.

Dua orang itu perannya sebagai orang yang menyebarluaskan video tersebut.

Sedangkan, satu tersangka lainnya ditetapkan kepada orang yang memerintahkan untuk membuat video serupa.

Baca juga: UPDATE Kasus Pengunggah Lantunan Azan Hayya Alal Jihad di Kabupaten Sukabumi, Ditangani Kejaksaan

Baca juga: MUI Majalengka Minta Polres Majalengka Usut Tuntas Soal Azan Hayya Alal Jihad

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved