Kasus Azan Jihad

Kasus Azan Jihad di Majalengka Naik Jadi Penyidikan, 20 Orang Sudah Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Kepolisian Majalengka kini menaikkan status pemeriksaan terhadap kasus azan jihad menjadi penyidikan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kepolisian Majalengka kini menaikkan status pemeriksaan terhadap kasus azan jihad menjadi penyidikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ditemui di Mapolres setempat, Selasa (8/12/2020).

Disampaikannya, sejak malam hari ini kenaikan pemeriksaan menjadi penyidikan itu telah dilakukan.

Baca juga: Kisah Bupati Cirebon Jalani Isolasi Mandiri Usai Positif Covid-19, Tiap Hari Ditemani Buku & Alquran

Baca juga: Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari Khasiatnya Tak Terduga, Rasakan Ini Pada Tubuh Anda

Baca juga: Putranya Tewas Ditembak Polisi saat Kawal Habib Rizieq Shihab, Ayah Korban Terlihat Tenang

Adapun, sudah sebanyak 20 orang yang statusnya menjadi saksi telah dimintai keterangan.

"Termasuk saksi-saksi ahli juga sudah kami mintai keterangan," ujar Bismo.

Kendati demikian, jelas Kapolres, pihaknya belum menetapkan adanya seorang tersangka.

Pihaknya, saat ini masih terus mendalami kasus tersebut hingga terkuak motif apa yang dilakukan oleh ketujuh warga yang melakukan azan jihad tersebut.

"Oleh karena itu, untuk mengetahui motif tersebut, kami telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Di antaranya, saksi pelapor, kemudian orang yang menyaksikan, kemudian dari Muhammadiyah, termasuk juga dari Kesbangpol," ucapnya.

Disinggung terkait adanya dugaan aktor di balik pembuatan video azan jihad yang viral tersebut, Bismo menyatakan saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Sekali lagi dirinya menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, video ketujuh warga yang melafalkan kalimat azan yang menyimpang dengan kalimat hayya alal jihad viral di media sosial.

Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Setelah viral, ketujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka langsung menyatakan permintaan maaf terbuka.

Kendati demikian, Polres Majalengka terus melakukan pemeriksaan terkait motif apa yang dilakukan oleh ketujuh warga tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved