Masih Ingat Kasus Azan Jihad di Majalengka? Ini Vonis yang Dijatuhkan kepada Dua Tersangka
Masih ingat dengan kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka? Kasus ini sudah dalam tahap sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Masih ingat dengan kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka?
Kasus ini sudah dalam tahap sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.
Ya, dua dari tujuh warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Majalengka.
Keduanya bernama Anggi dan Fuad.
Keduanya divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
Hukuman tersebut dijatuhkan pengadilan dalam sidang putusan di PN Majalengka kemarin.
"Ya benar, kemarin kami telah memvonis dua terdakwa dalam kasus azan jihad, masing-masing bernama Anggi dan Fuad dengan hukuman 6 bukan penjara," ujar Hakim Ketua, Kopsah, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Stasiun TV di Korsel Mnet Remix Potongan Suara Azan, Bikin Murka Netizen, Minta Maaf Lu
Kendati demikian, jelas dia, pihaknya tidak melakukan hukuman terhadap dua terdakwa itu.
Pasalnya, hukuman 6 bulan itu dikenakan sebagai hukuman percobaan.
"Putusan hukuman percobaan 6 bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu (6 bulan) baru dijalankan," ucapnya.
Kopsah menyampaikan, vonis tersebut dijatuhkan dengan merujuk Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Viral Anak Pakai APD Azan di Makam Ibunya, Sebelumnya Ayahnya Meninggal, Kakak & Adik Masih Isolasi
Beberapa hal, baik yang sifatnya meringankan maupun memberatkan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Yang meringankan, terdakwa mengaku kesalahannya, merasa menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Solat Taubat.
"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelas dia.
Baca juga: Sudah Sampai Mana ya Kasus Kalimat Azan Hayya Alal Jihad?, Begini Kata Polres Majalengka
Terpisah, putusan tersebut disambut baik oleh pihak terdakwa.
Pengacara para terdakwa, Muhtar Efendi mengatakan, putusan itu sudah memberi rasa adil kepada kliennya.
"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis 6 bulan tanpa perintah dimasukan ke tahanan negara. Dengan percobaan 1 tahun. Denda 2 juta. Dua-duanya (divonis) sama sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota," katanya.
Baca juga: FUI Cirebon: Jihad Tak Harus Ikut Perang, Bantu Warga Muslim Palestina Melalui Donasi Termasuk Jihad
Muhtar menilai, apa yang dilakukan Kliennya dengan mengumandangkan azan dan mengganti dengan lafaz jihad, tidak merugikan siapa pun.
"Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majelis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan," ujarnya.
Seperti diketahui, tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka melafalkan kalimat azan menyimpang dengan kalimat hayya alal jihad pada bulan November 2020 lalu.
Baca juga: Kasus Azan Jihad di Majalengka Naik Jadi Penyidikan, 20 Orang Sudah Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Perbuatan tersebut sempat viral di media sosial yang berdampak pada masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.
Pada akhirnya, ketujuh warga tersebut menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.
Namun, hasil penyidikan kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal UU ITE 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE.
Dua orang itu perannya sebagai orang yang menyebarluaskan video tersebut.
Sedangkan, satu tersangka lainnya ditetapkan kepada orang yang memerintahkan untuk membuat video serupa.
Baca juga: UPDATE Kasus Pengunggah Lantunan Azan Hayya Alal Jihad di Kabupaten Sukabumi, Ditangani Kejaksaan
Baca juga: MUI Majalengka Minta Polres Majalengka Usut Tuntas Soal Azan Hayya Alal Jihad