PPKM Darurat Diperpanjang

PSI Indramayu Tolak Keras Perpanjangan PPKM Darurat, Khawatir Rakyat Memberontak dan Terjadi Rusuh

Menurut Ketua DPD PSI Indramayu, Juni Harto mengatakan, pemerintah sangat tidak bijaksana jika tetap memaksakan akan memperpanjang PPKM Darurat.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua DPD PSI Indramayu, Juni Harto, Jumat (16/7/2021). 

Pemerintah juga diharapkan mengevaluasi strategi kebijakan PPKM Darurat agar tidak memiliki banyak aturan, melainkan adanya solusi terutama soal ekonomi.

"Sosialisasi dan edukasi semasif-masifnya tentang penanganan bagi yang terpapar Covid-19 dan pola hidup sehat untuk melawan Covid-19," tulis Didi Riyadi dalam salah satu poin.

"Mendorong pemerintah bukan hanya mengidentifikai mereka yang terpapar Covid-19 tetapi juga mengidentifikasi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi dengan alat ukur yang tepat," lanjut isi point lainnya.

Baca juga: Heboh Kabar Bakal Ada Demo Tolak PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Polda Jabar Siaga

Dalam unggahan terakhirnya, pemeran sinetron Kawin Gantung itu juga menyebutkan akun Instagram milik Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Pengamat politik Gun Gun Heryanto.

Pemerintah harus tanggung jawab

Pemerintah diminta memberi bantuan makanan pada warga yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya," ujar Pengamat Hukum Andri W Kusuma saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).

Wacana perpanjangan PPKM Darurat, menurut Andri, ada hal yang harus dievaluasi.

Dari sudut pandang hukum, terminologi PPKM yang tidak dikenal dalam rezim UU Kekarantinaan kesehatan, UU No 6 Tahun 2018.

Dalam rezim UU kekarantinaan kesehatan yang dikenal hanya dua, yaitu karantina dan PSBB, sehingga tidak dikenal istilah PPKM.

"Dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah dalam fase kritis ini, kebijakan yang diambil harus betul-betul ditegakkan dan betul-betul konsekuen dijalankan, baik pemerintah dan masyarakat, karena kalau cuma setengah-setengah maka kita akan berlarut-larut penanganan pendemi ini," ucapnya.

Andri mengaku mendukung upaya tegas pemerintah memberlakukan pembatasan. Andri berharap pemerintah mengganti istilah PPKM menjadi Karantina Wilayah atau PSBB.

Akan tetapi saat ini yang lebih tepat tentunya adalah Karantina Wilayah mengingat kondisi saat ini sudah kritis, juga agar aturan tegas tersebut memliki payung hukum.

"Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya. Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sifatnya adalah himbauan, tidak boleh menghukum masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Bupati Indramayu: Saya & Kita Semua Mengharapkan Tak Diperpanjang

Jika memakai Karantina Wilayah sebagai mana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah bisa dengan tegas melaksanakan pembatasan sosial.

Misalnya memakai rezim karantina wilayah yang menurutnya paling cocok saat ini, dengan menutup seluruh transportasi dan kegiatan masyarakat, orang-orang diam di rumah dengan konsekuensinya, harus menyiapkan makanan untuk mereka yang tidak mampu.

"Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itu keadilan yang diberikan UU kekarantinaan kesehatan," tegasnya.

Andri menyarankan masyarakat di bawah garis kemiskinan dan para pekerja nonformal yang tidak memiliki penghasilan tetap mendapatkan bantuan dari negara sedangkan Aparatul Sipil Negera (ASN), TNI, POLRI, anggota DPR, DPRD dan pegawai-pegawai BUMN tidak perlu mendapatkan bantuan.

Bantuan sebaiknya diberikan tunai agar lebih cepat pelaksanaannya, dan relatif lebih kecil peluang untuk diselewengkannya, seperti kasus bansos tahun lalu.

 

Berita lain terkait Perpanjangan PPKM Daturat

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved