PPKM Darurat Indramayu

Emak-emak di Indramayu Protes Petugas Saat Toko Mereka Ditutup Paksa Petugas: Untuk Makan Gimana?

Salah seorang pedagang toko perabotan, Tijah (58) mengatakan, dirinya merasa sangat dirugikan dengan adanya penutupan tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Petugas saat memberi pengertian kepada pedagang yang protes di Jalan Yos Sudarso Indramayu, Kamis (8/7/2021). 

"Jadi tidak ada yang nginep dulu di sini, itu langsung masuk ke kas negara saat dibayarkan," ujar dia.

Kabupaten Indramayu sendiri disampaikan Fatchu Rochman diketahui juga menjadi percontohan penerapan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Jawa Barat.

Dibanding kabupaten/kota lain, Kabupaten Indramayu sudah lebih dahulu menerapkan sidang tipiring ditempat untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) kemarin.

Hal tersebut lalu ditiru oleh daerah lain agar pelaksanaan PPKM Darurat benar-benar dipatuhi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kemarin kami juga dapat informasi dari Polda Jabar, polisi mendukung penuh penindakan ini, makanya penerapannya diusahakan agar bisa dilaksanakan juga di seluruh Jabar," ujarnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Tukang Bubur Ayam Tak Jadi Didenda Rp 5 Juta karena Ada Hamba Allah yang Bayarin

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved