PPKM Darurat Indramayu

Emak-emak di Indramayu Protes Petugas Saat Toko Mereka Ditutup Paksa Petugas: Untuk Makan Gimana?

Salah seorang pedagang toko perabotan, Tijah (58) mengatakan, dirinya merasa sangat dirugikan dengan adanya penutupan tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Petugas saat memberi pengertian kepada pedagang yang protes di Jalan Yos Sudarso Indramayu, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sejumlah emak-emak yang merupakan pedagang protes saat petugas gabungan menutup paksa toko mereka, Kamis (8/7/2021).

Seperti yang terjadi Yos Sudarso Indramayu, di sana para pedagang meminta adanya solusi dari pemerintah atas penutupan toko yang mereka alami.

Salah seorang pedagang toko perabotan, Tijah (58) mengatakan, dirinya merasa sangat dirugikan dengan adanya penutupan toko tersebut.

Terlebih, hari ini ia belum mendapat uang sama sekali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Petugas saat memberi pengertian kepada pedagang yang protes di Jalan Yos Sudarso Indramayu, Kamis (8/7/2021).
Petugas saat memberi pengertian kepada pedagang yang protes di Jalan Yos Sudarso Indramayu, Kamis (8/7/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"Hari ini belum ada yang beli, baru juga buka tapi malah disuruh tutup, terus saya gimana untuk makan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Tijah mengaku, untuk kebutuhan sehari-hari sangat bergantung pada hasil jualan perabot. 

Suaminya sudah meninggal dunia, anak-anaknya pun tinggal di daerah lain.

Selain itu, ia juga mengaku bingung untuk masak apa hari ini, ditambah ia belum dapatnya pemasukan sama sekali.

"Belum bayar kontrakan Rp 10 juta per tahun, kalau harus tutup pengennya ada bantuan dari pemerintah," ujar dia.

Baca juga: Petugas Gabungan Tutup Paksa Toko-toko di Indramayu, Tetap Bandel Saat PPKM Darurat Siap-siap Sanksi

Hal yang sama juga disampaikan pemilik toko fotocopy, Aas Farenti (51). Ia mengaku keberatan dan ingin pemerintah memberikan solusi soal penutupan tersebut.

"Kami mau makan apa, mending kalau dikasih bantuan, tapi kan boro-boro," ucapnya.

Anak dari Aas Farenti, Okta (29) menambahkan, adanya kebijakan tersebut harus diiringi dengan solusi dari pemerintah terhadap rakyat.

Ia menilai, aparat yang melakukan penutupan hari ini nasibnya lebih beruntung karena digaji oleh pemerintah. 

Lanjut dia, lain halnya dengan masyarakat yang mengandalkan usaha untuk bertahan hidup.

"Kalau kita nyari makan harus usaha dulu kaya gini, gimana coba solusinya?" ujarnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Tukang Bubur Ayam Tak Jadi Didenda Rp 5 Juta karena Ada Hamba Allah yang Bayarin

Pada kesempatan itu, petugas gabungan yang turut memberikan pengertian kepada para pedagang secara humanis.

Mereka mencoba menjelaskan maksud penutupan dan memberi pengertian agar penyebaran Covid-19 bisa secepatnya dikendalikan di Kabupaten Indramayu.

Mendengar penjelasan petugas, para pedagang yang awalnya protes memaklumi.

Mereka berharap pemerintah bisa segera mencarikan solusi soal kondisi yang para pedagang alami.

Siap-siap Sanksi Kalau Masih Membandel

Tindakan tegas kembali dilakukan tim gabungan dengan menutup toko yang ada di Kabupaten Indramayu.

Pada hari ini, petugas keamanan disebar ke sejumlah titik guna menertibkan toko-toko yang masih nekat buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, seluruh toko yang tidak mendapat pengecualian dari pemerintah, wajib tutup sampai berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 mendatang.

"Penutupan ini kita menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat ada yang boleh buka, ada yang harus ditutup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/7/2021).

Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa toko-toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Kamis (8/7/2021)
Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa toko-toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Kamis (8/7/2021) (handhika Rahman/Tribuncirebon.com)

AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, toko yang boleh buka hanya toko sektor esensial dan critikal, sembako, kebutuhan pokok, makanan, serta obat-obatan.

Walau diperbolehkan buka, namun disampaikan Kapolres, toko tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan toko atau sektor usaha selain yang dikecualikan harus tutup total.

Satu per satu, petugas gabungan diketahui mendatangi sejumlah toko yang berada di pusat kota Indramayu

Petugas menegur dan meminta agar toko tersebut segera menutup usahanya sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca juga: PN Indramayu Pastikan Uang Denda Pelanggar PPKM Darurat Langsung Disetorkan ke Kas Negara

Selain itu, petugas juga menyiapkan tim silent untuk melakukan pemantauan, jika pemilik toko tersebut tetap membandel tidak menutup tokonya maka akan langsung memberikan tindakan tegas dengan tindak pidana ringan atau Tipiring.

Dengan sanksi pidana denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan selama lima 5 hari.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Selain melakukan penutupan, disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya juga melakukan penyekatan arus lalu lintas.

Ada tiga ring penyekatan yang dilakukan petugas, yakni di exit tol Cikedung Indramayu, perbatasan antar daerah, serta arus lalu lintas di dalam kota.

"Tujuan kita demi mengurangi mobilitas masyarakat sehingga pandemi Covid-19 ini bisa kita cegah," ujar dia.

Baca juga: Dalam Waktu 3 Hari, Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Terkumpul Rp 165 Juta

Uang Denda Langsung Disetorkan ke Negara

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman memastikan uang denda dari para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat langsung masuk ke kas negara.

"Ini karena memang banyak yang menanyakan uang denda sebesar itu kemanakan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/7/2021).

Fatchu Rochman menyampaikan, denda pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu sudah terkumpul sebanyak Rp 165 juta.

Nominal tersebut didapat dari kegiatan razia petugas dalam tiga hari terakhir pada 5-7 Juli 2021, denda total pelanggar 34 orang.

Mereka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun kepada pembeli yang datang.

Baca juga: Sempat Pilih Penjara 4 Hari, Pemilik Kafe di Kota Tasik Keder, Akhirnya Pilih Denda Rp 5 Juta

Semua denda yang masuk ke Pengadilan Negeri Indramayu tersebut, semuanya langsung masuk ke kas negara bukan pajak atau (KNBP).

Adapun untuk eksekutornya, disampaikan dia dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.

Fatchu Rochman kembali menegaskan, setelah uang denda itu diterima oleh Pengadilan Negeri, pada saat itu pula uang denda langsung disetorkan ke kas negara.

"Jadi tidak ada yang nginep dulu di sini, itu langsung masuk ke kas negara saat dibayarkan," ujar dia.

Kabupaten Indramayu sendiri disampaikan Fatchu Rochman diketahui juga menjadi percontohan penerapan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Jawa Barat.

Dibanding kabupaten/kota lain, Kabupaten Indramayu sudah lebih dahulu menerapkan sidang tipiring ditempat untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) kemarin.

Hal tersebut lalu ditiru oleh daerah lain agar pelaksanaan PPKM Darurat benar-benar dipatuhi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kemarin kami juga dapat informasi dari Polda Jabar, polisi mendukung penuh penindakan ini, makanya penerapannya diusahakan agar bisa dilaksanakan juga di seluruh Jabar," ujarnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Tukang Bubur Ayam Tak Jadi Didenda Rp 5 Juta karena Ada Hamba Allah yang Bayarin

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved