PPKM Darurat Indramayu

Emak-emak di Indramayu Protes Petugas Saat Toko Mereka Ditutup Paksa Petugas: Untuk Makan Gimana?

Salah seorang pedagang toko perabotan, Tijah (58) mengatakan, dirinya merasa sangat dirugikan dengan adanya penutupan tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Petugas saat memberi pengertian kepada pedagang yang protes di Jalan Yos Sudarso Indramayu, Kamis (8/7/2021). 

"Kalau kita nyari makan harus usaha dulu kaya gini, gimana coba solusinya?" ujarnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Tukang Bubur Ayam Tak Jadi Didenda Rp 5 Juta karena Ada Hamba Allah yang Bayarin

Pada kesempatan itu, petugas gabungan yang turut memberikan pengertian kepada para pedagang secara humanis.

Mereka mencoba menjelaskan maksud penutupan dan memberi pengertian agar penyebaran Covid-19 bisa secepatnya dikendalikan di Kabupaten Indramayu.

Mendengar penjelasan petugas, para pedagang yang awalnya protes memaklumi.

Mereka berharap pemerintah bisa segera mencarikan solusi soal kondisi yang para pedagang alami.

Siap-siap Sanksi Kalau Masih Membandel

Tindakan tegas kembali dilakukan tim gabungan dengan menutup toko yang ada di Kabupaten Indramayu.

Pada hari ini, petugas keamanan disebar ke sejumlah titik guna menertibkan toko-toko yang masih nekat buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, seluruh toko yang tidak mendapat pengecualian dari pemerintah, wajib tutup sampai berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 mendatang.

"Penutupan ini kita menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat ada yang boleh buka, ada yang harus ditutup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/7/2021).

Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa toko-toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Kamis (8/7/2021)
Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa toko-toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Kamis (8/7/2021) (handhika Rahman/Tribuncirebon.com)

AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, toko yang boleh buka hanya toko sektor esensial dan critikal, sembako, kebutuhan pokok, makanan, serta obat-obatan.

Walau diperbolehkan buka, namun disampaikan Kapolres, toko tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan toko atau sektor usaha selain yang dikecualikan harus tutup total.

Satu per satu, petugas gabungan diketahui mendatangi sejumlah toko yang berada di pusat kota Indramayu

Petugas menegur dan meminta agar toko tersebut segera menutup usahanya sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca juga: PN Indramayu Pastikan Uang Denda Pelanggar PPKM Darurat Langsung Disetorkan ke Kas Negara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved