PPKM Darurat Indramayu
Emak-emak di Indramayu Protes Petugas Saat Toko Mereka Ditutup Paksa Petugas: Untuk Makan Gimana?
Salah seorang pedagang toko perabotan, Tijah (58) mengatakan, dirinya merasa sangat dirugikan dengan adanya penutupan tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Selain itu, petugas juga menyiapkan tim silent untuk melakukan pemantauan, jika pemilik toko tersebut tetap membandel tidak menutup tokonya maka akan langsung memberikan tindakan tegas dengan tindak pidana ringan atau Tipiring.
Dengan sanksi pidana denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan selama lima 5 hari.
Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Selain melakukan penutupan, disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya juga melakukan penyekatan arus lalu lintas.
Ada tiga ring penyekatan yang dilakukan petugas, yakni di exit tol Cikedung Indramayu, perbatasan antar daerah, serta arus lalu lintas di dalam kota.
"Tujuan kita demi mengurangi mobilitas masyarakat sehingga pandemi Covid-19 ini bisa kita cegah," ujar dia.
Baca juga: Dalam Waktu 3 Hari, Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Terkumpul Rp 165 Juta
Uang Denda Langsung Disetorkan ke Negara
Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman memastikan uang denda dari para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat langsung masuk ke kas negara.
"Ini karena memang banyak yang menanyakan uang denda sebesar itu kemanakan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/7/2021).
Fatchu Rochman menyampaikan, denda pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu sudah terkumpul sebanyak Rp 165 juta.
Nominal tersebut didapat dari kegiatan razia petugas dalam tiga hari terakhir pada 5-7 Juli 2021, denda total pelanggar 34 orang.
Mereka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun kepada pembeli yang datang.
Baca juga: Sempat Pilih Penjara 4 Hari, Pemilik Kafe di Kota Tasik Keder, Akhirnya Pilih Denda Rp 5 Juta
Semua denda yang masuk ke Pengadilan Negeri Indramayu tersebut, semuanya langsung masuk ke kas negara bukan pajak atau (KNBP).
Adapun untuk eksekutornya, disampaikan dia dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.
Fatchu Rochman kembali menegaskan, setelah uang denda itu diterima oleh Pengadilan Negeri, pada saat itu pula uang denda langsung disetorkan ke kas negara.