Pilkades di Majalengka
Diduga Politik Uang, Calon Kades di Desa Bantarwaru Majalengka Laporkan Saingannya ke Polisi & Jaksa
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 yang digelar di Kabupaten Majalengka pada 22 Mei lalu menyisakan masalah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Protes Pilkades
Sebelumnya, calon kepala desa (Cakades) Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Elis Fitriani (39) memprotes pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar di desanya pada 22 Mei 2021 lalu.
Pasalnya, ia menduga adanya maladministrasi saat pemungutan suara digelar.
Aksi protes itu terlihat saat Ketua Timses dari Elis Fitriani mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka, Kamis (10/6/2021).
Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Fathurohman Law Firm Majalengka, Timses membawa dokumen protesnya tersebut yang ditujukan ke Sekda Majalengka, Eman Suherman selaku Ketua Pelaksana Pilkades kabupaten.
Kuasa Hukum Cakades nomor urut 1, Dadan Taufik mengatakan pihaknya mendapatkan pengaduan dari salah satu calon kepala desa di Desa Gunung Manik, terkait pelaksanaan Pilkades serentak.
Yang mana, kliennya merasa dirugikan terkait pemungutan suara yang terjadi sejumlah TPS.
"Kami tentunya mengawal klien kami yang memprotes dan keberatan terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga.
"Hal yang jadi materi tidak bisa disampaikan, intinya ada maladministrasi masuk dalam pokok materi. Dokumen layangan protes sudah disampaikan kepada Ketua Pelaksana tingkat kabupaten Majalengka, Pak Sekda," ujar Dadan kepada Tribun, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Desa Kopyah Indramayu Viral, Kades Jagoannya Kalah, Pendukung Sempat Blokir Jalan dengan Batu Besar
Dokumen itu tentunya sudah melalui tembusan ke Bupati dan Wakil Bupati.
Ia berharap, segera bisa ditindaklanjuti dan tidak merugikan kliennya.
"Kami menduga ada maladministrasi di Desa Gunung Manik. Sehingga, patut dicurigai kalau mengacu ke undang-undang itu melanggar undang-undang," ucapnya.
Ia menjelaskan, salah satu kerugian yang dialami kliennya, yakni terkait sah atau tidaknya surat suara.
Pihak panitia tidak menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan diawal.
"Kami masih bisa melakukan protes sebelum 30 hari dari hari pelaksanaan Pilkades. Menurut aturan kan 30 hari dari pelaksanaan, masih bisa mengajukan keberatan. Kalau keberatan langsung ke KPPS dan panitia 11 sudah disampaikan. Ini ke panitia tingkat kabupaten," jelas dia.
Baca juga: Pilkades Desa Majasih Indramayu Diundur karena Hanya Ada Satu Calon Kades yang Mendaftar