Pilkades di Majalengka
Diduga Politik Uang, Calon Kades di Desa Bantarwaru Majalengka Laporkan Saingannya ke Polisi & Jaksa
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 yang digelar di Kabupaten Majalengka pada 22 Mei lalu menyisakan masalah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak 2021 yang digelar di Kabupaten Majalengka pada 22 Mei lalu menyisakan masalah.
Pasalnya, diduga calon kepala desa terpilih di Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka bermain politik uang.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Cakades nomor urut 2, Dadan Taufik saat melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian dan kejaksaan negeri Majalengka, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Ada Cakades di Majalengka Minta Pilkades Diulang di Desanya, Sekda: Bukan Wewenang Kita
Baca juga: Begini Awal Mula Puluhan Santri di Ponpes Al-Quraniyyah Majalengka Terpapar Covid-19
Dadan yang mendampingi Cakades nomor urut 2, Taswad (55) mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu peserta calon kepala desa Bantarwaru bahwa kliennya tersebut menemukan tindak pidana politik uang yang berpotensi sebagai tindak pidana pelanggaran KUHP, Undang-undang Desa dan Perbub 2015.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 149 KUHP ayat 1 yang berbunyi barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya.
"Cakades terpilih nomor 4 itu diduga melanggar Pasal 149 KUHP ayat 1," ujar Dadan kepada Tribun, Selasa (15/6/2021).
Sejatinya, dijelaskannya, calon kepala desa nomor 4 itu telah dipergoki melakukan politik uang yang dilakukan timsesnya ke sejumlah masyarakat.
Namun saat itu, bisa diselesaikan atas musyawarah oleh semua peserta Cakades yang telah ditandatangani.
Penyelesaian musyawarah juga dihadiri oleh para Muspika kecamatan.
"Tapi kenyataannya, dilanggar. Timses nomor 4 kembali melakukan politik uang sebelum hari H pencoblosan. Ini dibuktikan dengan pengakuan dari masyarakat yang telah menerima sesuatu dari Cakades tersebut," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya yang mendampingi Cakades nomor urut 2 ini telah melayangkan pengaduan ke kepolisian sebagai penegak hukum dan Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai pelaksana gelaran Pilkades.
Dadan berharap, laporannya tersebut bisa segera ditindaklanjuti.
Sebab, hal tersebut sudah merujuk kepada pelanggaran hukum.