BP2MI Siapkan Pengacara untuk Dampingi Kasus Nenah, PMI Asal Majalengka yang Terancam Mati di Dubai
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengupayakan agar Nenah Arsinah (38) dapat terlepas dari hukuman mati yang mengancamnya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengupayakan agar Nenah Arsinah (38) dapat terlepas dari hukuman mati yang mengancamnya.
Nenah Arsinah merupakan pekerja migran asal Majalengka Jawa Barat yang terancam hukuman mati di Dubai, setelah dituduh melakukan pembunuhan sopir majikannya asal India.
Benny Ramdhani, Kepala BP2MI mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan secara virtual dengan KJRI Mumbai, India dan Dubai tempat Nenah menjalani kurungan penjara.
"Kita sedang mengupayakan melobi keluarga korban, tentu ini butuh strategi dan kita sepakat tidak boleh terlalu diekspose berlebihan karena jika menyinggung keluarga korban bisa kontra produktif," ujar Benny, saat ditemui di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Bantu PMI Majalengka Yang Terancam Hukuman Mati, BP2MI Lakukan Pendekatan ke Keluarga Korban
Baca juga: Selain Dituduh Membunuh Ternyata PMI Asal Majalengka yang Terancam Hukuman Mati Juga Dituduh Berzina
Baca juga: Nenah PMI Asal Majalengka Dijemur Setiap Jumat, Dicambuk Ratusan Kali dengan Kondisi Tangan Diborgol
Selain melakukan lobi dengan keluarga korban, pihaknya juga telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi proses hukum Nenah di Dubai.
"Nenah adalah warga negara yang harus mendapatkan perlindungan, pembelaan sedang berjalan disiapkan pengacara dan kita akan berusaha bertemu dengan keluarga korban, karena India masih lockdown saya akan masuk lewat dubai, dan bertemu dengan duta besar India di Dubai," katanya.
Intinya, kata dia, negara akan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia baik lega atau pun ilegal sekalipun.
Masalah hukum yang menjerat Nenah ini terjadi pada 2014. Pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap sopir majikannya warga kebangsaan India, di Uni Emirat Arab. Nenah saat ini sudah terkurung di penjara hampir tujuh tahun.
Minta Bantuan Jokowi
Keluarga dari Nenah Arsinah (38), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka meminta Presiden Joko Widodo membantu agar Nenah bebas dari jeratan kasus tuntutan hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pasalnya, dalam tujuh tahun terakhir ini, keluarga sudah meminta bantuan kemana pun. Tetapi, Nenah belum juga kembali ke rumah.
"Saya mohon mewakili keluarga kepada KBRI, KJRo maupun ke Presiden Jokowi untuk bisa membantu adik saya agar bisa pulang ke Majalengka dengan selamat," ujar kakak kandung Nenah, Nung Arminah (41) saat ditemui di rumahnya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS - Dituduh Bunuh Sopir Majikan, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di UEA
Baca juga: Perampok Masuk Rumah Endin di Salopa, Membacok Lalu Membawa Kabur Motor dan HP
Pihak keluarga juga, jelas Nung, sudah berusaha keras untuk meminjam uang agar bisa mencari orang atau lembaga yang bisa membantu kepulangan Nenah.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjanjikan akan kepulangan Nenah.