PMI Asal Majalengka Dituduh Membunuh
BREAKING NEWS - Dituduh Bunuh Sopir Majikan, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di UEA
Sejak 2014 lalu, Nenah harus mendekam di penjara Sarjah, Dubai Uni Emirat Arab karena dituduh membunuh sopir majikannya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab.
Nasib Nenah pun bergantung pada bantuan Pemerintah Indonesia.
Sejak 2014 lalu, Nenah harus mendekam di penjara Sarjah, Dubai Uni Emirat Arab karena dituduh membunuh sopir majikannya.
Nenah juga terancam hukuman mati karena dugaan tuduhan tersebut.
Kepala Desa Ranjiwetan, Saeful Imam membenarkan, bahwa ada warganya yang saat ini sedang terjerat kasus hukum di Dubai, UAE.
Baca juga: Purna PMI Asal Indramayu Tak Perlu ke Luar Negeri Lagi Setelah Pulang, Pemda Bakal Beri Modal Usaha
Baca juga: Ini Kesibukan Carmi PMI Asal Cirebon yang Sempat Hilang Kontak 31 Tahun Usai Kembali ke Keluarganya
Disampaikannya, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) yang berada di Majalengka.
"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," ujar Saeful Imam, saat dikonfirmasi media, Senin (24/5/2021).
Di tempat terpisah, Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka, Muhamad Fauzi mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus warga Majalengka yang dituntut hukuman mati.
Ia mendapatkan laporan dari keluarganya pada bulan lalu.
"Jadi pada tanggal 26 April 2021, ada keluarga atas nama PMI Nenah datang ke kantor kami. Mereka melaporkan tentang anaknya yang sedang bekerja di UEA yang mendapatkan kasus tuduhan pembunuhan berencana," ucap Fauzi.
Menurut cerita keluarga, jelas Fauzi, Nenah saat ini sedang berada di kurungan penjara di daerah Sarja, Dubai, UAE.
Nenah sendiri mendapatkan tuntutan hukuman mati akibat tuduhan kasus pembunuhan tersebut.
"Untuk itu pihak kami menelusuri kasus ini, kita pelajari. Setelah kita mendapatkan informasi dari keluarga Nenah sendiri, bahwa kejadiannya itu terjadi pada tahun 2014 lalu," jelas dia.
Fauzi menceritakan, kejadian bermula pada tahun 2014 lalu di mana Nenah hendak memberi makan sopir majikannya di kamar.