PMI Asal Majalengka Dituduh Membunuh

BREAKING NEWS - Dituduh Bunuh Sopir Majikan, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di UEA

Sejak 2014 lalu, Nenah harus mendekam di penjara Sarjah, Dubai Uni Emirat Arab karena dituduh membunuh sopir majikannya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Surat permohonan bantuan dari Desa Ranjiwetan ke Kementerian Luar Negeri meminta agar seorang warga mereka dibebaskan dari hukuman di UEA. 

Namun, Nenah dikagetkan dengan kondisi sopir majikannya yang sudah dalam keadaan meninggal.

"Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul. Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh," katanya.

Kondisi seperti itu, membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.

Namun, Fauzi menyatakan bahwa selama di penjara kurang lebih 7 tahun ini, bukti bahwa Nenah bersalah kurang lengkap.

Oleh karena itu, Nenah hanya dibiarkan dipenjara tanpa ada kejelasan.

"Sehingga, kami akan mengupayakan bahwa Nenah bisa bebas. Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu dan lainnya."

"Sudah ada jawaban juga bahwa akan ada negosiasi diyat dengan pihak sana. Terkait nominal diyatnya kami belum tahu. Yang jelas sudah ada titik terang sebesar 75 persen, bahwa Nenah bisa bebas," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved