Bantu PMI Majalengka Yang Terancam Hukuman Mati, BP2MI Lakukan Pendekatan ke Keluarga Korban

BP2MI menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KJRI Dubai tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Nung Arminah (41), kakak kandung dari Nenah Arsinah PMI asal Majalengka yang dituntut hukuman mati karena dituduh membunuh sopir majikannya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tengah berupaya membebaskan Nenah Arsinah (38), pekerja migran asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Nenah terancam hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap sopir majikannya di Dubai, UEA.

Dalam keterangan yang diterima Tribun, BP2MI menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KJRI Dubai tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.

"Mahkamah Sharjah menunda hasil keputusan sidang banding Nenah Arsinah karena masih berupaya melakukan kontak dengan keluarga korban (warga negara India) terkait pencabutan tuntutan hukuman mati," ujar Koordinator Perlindungan Kawasan Timur Tengah BP2MI, Jimin Naryono, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Minat Jemaah Ikuti Salat Gerhana di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Diklaim Cukup Tinggi Karena Hal Ini

Baca juga: Pekan Akhir Mei 2021 Ini Ada 3 Kecamatan di Majalengka yang Zero Kasus Covid-19

Jimin juga mengungkapkan, BP2MI sedang melakukan pendekatan dengan keluarga Mutu Muhammad Rahmatullah, sopir majikan Nenah yang ditemukan meninggal dunia.

Dikatakan dia, besar harapan keluarga korban sudah bisa menerima kematian Mutu Muhammad.

Sehingga nantinya tuntutan yang menjerat Nenah bisa segera dicabut dan ditukar dengan diyat.

"Dengan mempertimbangkan kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2014, ada kemungkinan emosi dan rasa duka keluarga atas kematian Mutu Muhammad Rahmatullah telah mereda, sehingga ada peluang melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar bersedia mencatut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat."

"KJRI Dubai juga mengusulkan agar perwakilan RI di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan sehingga keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat," ucapnya.

Dalam keterangannya, BP2MI juga memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan KJRI Dubai dan Kementerian Luar Negeri.

Guna mengetahui perkembangan penanganan permasalahan yang menjerat Nenah.

Diberitakan sebelumnya, Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab.

Nasib Nenah pun bergantung pada bantuan Pemerintah Indonesia.

Sejak 2014 lalu, Nenah harus mendekam di penjara Sarjah, Dubai Uni Emirat Arab karena dituduh membunuh sopir majikannya.

Nenah juga terancam hukuman mati karena dugaan tuduhan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved