PMI Asal Majalengka Dituduh Membunuh
Selain Dituduh Membunuh Ternyata PMI Asal Majalengka yang Terancam Hukuman Mati Juga Dituduh Berzina
Nenah Arsinah (38) pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Nenah Arsinah (38) pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pasalnya, warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, itu dituduh membunuh sopir majikannya yang bernama Mutu Muhammad Rahmatullah.
Koordinator Pelindungan Kawasan Timur Tengah II Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Jimin Naryono, mengatakan, kronologis kasus itu bermula pada 2014.
Baca juga: UPDATE Nenah PMI asal Majalengka Ini yang Kerap Dikeluhkannya Sebelum Dituduh Membunuh Sopir Majikan
Baca juga: Nenah TKW Majalengka Sering Ngeluh Majikannya di Dubai Sangat Galak, Kini Ratapi Nasib di Penjara
Menurut dia, Nenah bersama rekannya yang merupakan warga negara Filipina dituduh membunuh sopir majikannya bernama Mutu Muhammad Rahmatullah.
"Nenah juga dituduh berzina dengan korban sehingga dituntut hukuman had zina," kata Jimin Naryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (26/5/2021).
Ia mengatakan, KJRI Dubai telah menunjuk Firma Hukum Al Suwaidi and Company Advocats and Legal Consultant untuk mendampingi Nenah dalam persidangan.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada 2017, anak laki-laki korban menuntut hukuman qisash dan tidak bersedia menerima diyat.
Baca juga: Sudah 6 Tahun TKW Asal Majalengka Dipenjara di Arab, Pemkab Baru akan Telusuri Berkas Aduan Nenah
Baca juga: Nenah PMI Asal Majalengka Dijemur Setiap Jumat, Dicambuk Ratusan Kali dengan Kondisi Tangan Diborgol
Karenanya, Nenah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tembak mati. KJRI Dubai pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami juga berupaya melakukan pendekatan persuasif kemanusiaan kepada keluarga korban," ujar Jimin Naryono.
Jimin menyampaikan, langkah tersebut ditempuh karena mempertimbangkan kasusnya telah bergulir sejak 2014 sehingga ada kemungkinan emosi dan duka yang dialami korban mulai mereda.
"Ada peluang melakukan pendekatan agar keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan mau menerima diyat," kata Jimin Naryono.