BP2MI Siapkan Pengacara untuk Dampingi Kasus Nenah, PMI Asal Majalengka yang Terancam Mati di Dubai

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengupayakan agar Nenah Arsinah (38) dapat terlepas dari hukuman mati yang mengancamnya. 

Editor: Machmud Mubarok
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Nung Arminah (41), kakak kandung dari Nenah Arsinah PMI asal Majalengka yang dituntut hukuman mati karena dituduh membunuh sopir majikannya 

Dengan dalih, akan memberi uang imbalan dengan nominal besar dan akan menikahkan Nenah dengan pekerja bangunan tetangganya.

Baca juga: Guru SD Kepergok Berduaan Dengan Cewek Usia 16 Tahun di Kamar Mandi Sekolah, Dihajar Warga

Baca juga: Arya Saloka dan Amanda Ungkap Sinetron Ikatan Cinta Tayang Lebih Lama Malam Ini, Begini Katanya

"Karena Nenah percaya, ia menandatangani kertas dengan tulisan Arab gundul itu. Bukannya, sesuai dengan yang dijanjikan oleh majikannya, malah dijerumuskan ke penjara," jelas dia.

Kertas yang ditandangani oleh Nenah itu, sambung Fauzi, justru membuat Nenah diringkus oleh pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, kertas tersebut justru menyatakan bahwa Nenah menerima dituduh sebagai pelaku pembunuhan sopir majikannya.

"Nenah pun dibawa pihak kepolisian dengan langsung dituntut hukuman mati. Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2014, yang mana sampai sekarang tidak ada kejelasan atau bukti yang kuat terkait tuntutan untuk Nenah," katanya.

Oleh karena itu, FPMI Majalengka terus berupaya untuk membebaskan Nenah dengan bekerjasama dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu dan lainnya.

Perkembangan terbaru, negosiasi dinyatakan ditempuh demi terbebasnya Nenah yang sudah 7 tahun ini berada di balik jeruji besi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved