BP2MI Siapkan Pengacara untuk Dampingi Kasus Nenah, PMI Asal Majalengka yang Terancam Mati di Dubai
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengupayakan agar Nenah Arsinah (38) dapat terlepas dari hukuman mati yang mengancamnya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengupayakan agar Nenah Arsinah (38) dapat terlepas dari hukuman mati yang mengancamnya.
Nenah Arsinah merupakan pekerja migran asal Majalengka Jawa Barat yang terancam hukuman mati di Dubai, setelah dituduh melakukan pembunuhan sopir majikannya asal India.
Benny Ramdhani, Kepala BP2MI mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan secara virtual dengan KJRI Mumbai, India dan Dubai tempat Nenah menjalani kurungan penjara.
"Kita sedang mengupayakan melobi keluarga korban, tentu ini butuh strategi dan kita sepakat tidak boleh terlalu diekspose berlebihan karena jika menyinggung keluarga korban bisa kontra produktif," ujar Benny, saat ditemui di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Bantu PMI Majalengka Yang Terancam Hukuman Mati, BP2MI Lakukan Pendekatan ke Keluarga Korban
Baca juga: Selain Dituduh Membunuh Ternyata PMI Asal Majalengka yang Terancam Hukuman Mati Juga Dituduh Berzina
Baca juga: Nenah PMI Asal Majalengka Dijemur Setiap Jumat, Dicambuk Ratusan Kali dengan Kondisi Tangan Diborgol
Selain melakukan lobi dengan keluarga korban, pihaknya juga telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi proses hukum Nenah di Dubai.
"Nenah adalah warga negara yang harus mendapatkan perlindungan, pembelaan sedang berjalan disiapkan pengacara dan kita akan berusaha bertemu dengan keluarga korban, karena India masih lockdown saya akan masuk lewat dubai, dan bertemu dengan duta besar India di Dubai," katanya.
Intinya, kata dia, negara akan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia baik lega atau pun ilegal sekalipun.
Masalah hukum yang menjerat Nenah ini terjadi pada 2014. Pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap sopir majikannya warga kebangsaan India, di Uni Emirat Arab. Nenah saat ini sudah terkurung di penjara hampir tujuh tahun.
Minta Bantuan Jokowi
Keluarga dari Nenah Arsinah (38), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka meminta Presiden Joko Widodo membantu agar Nenah bebas dari jeratan kasus tuntutan hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pasalnya, dalam tujuh tahun terakhir ini, keluarga sudah meminta bantuan kemana pun. Tetapi, Nenah belum juga kembali ke rumah.
"Saya mohon mewakili keluarga kepada KBRI, KJRo maupun ke Presiden Jokowi untuk bisa membantu adik saya agar bisa pulang ke Majalengka dengan selamat," ujar kakak kandung Nenah, Nung Arminah (41) saat ditemui di rumahnya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS - Dituduh Bunuh Sopir Majikan, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di UEA
Baca juga: Perampok Masuk Rumah Endin di Salopa, Membacok Lalu Membawa Kabur Motor dan HP
Pihak keluarga juga, jelas Nung, sudah berusaha keras untuk meminjam uang agar bisa mencari orang atau lembaga yang bisa membantu kepulangan Nenah.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjanjikan akan kepulangan Nenah.
Namun, sekali lagi, harapan kosong yang didapat.
"Saya sudah bersusah payah meminjam ke sana ke sini buat mengeluarkan adik saya, tapi adik saya belum juga pulang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,5 Mengguncang Sukabumi, Belum Ada Laporan dari Masyarakat
Baca juga: Nasib Pilu Mantan Pejabat Pemkab Subang Rumah Disita, Dibui 4 Tahun, & JC Ditolak, Gara-gara Korupsi
Nasib Nenah pun bergantung pada bantuan Pemerintah Indonesia.
Sejak 2014 lalu, Nenah harus mendekam di penjara Sarjah, Dubai Uni Emirat Arab karena dituduh membunuh sopir majikannya.
Nenah juga terancam hukuman mati karena dugaan tuduhan tersebut.
Siasat Licik Majikan
Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka, Muhamad Fauzi menceritakan, Nenah pertama kali bekerja sebagai PMI ke Dubai pada tahun 2011 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dituduh Bunuh Sopir Majikan, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di UEA
Baca juga: Sule Ngaku Mulai Sepi Job, Hanya Ngisi 1 Program TV, Tawarkan 1,7 Hektar Tanah ke Raffi Ahmad
Saat itu, ia bekerja untuk majikannya selama tiga tahun.
Namun, karena sang ibu meninggal dunia, ia meminta kepada majikannya untuk dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia.
"Tahun 2014 Nenah pulang, tapi hanya beberapa hari di rumah terus berangkat lagi. Nah, baru dua bulan untuk bekerja lagi, terjadilah tuduhan pembunuhan itu ke Nenah oleh majikannya," ujar Fauzi saat ditemui di kantornya, Senin (24/5/2021).
Menurut cerita dari keluarganya, jelas dia, sehari sebelum peristiwa pembunuhan itu, sopir majikan bersitegang dengan anak sang majikan.
Keributan itu diduga sang sopir meminta gaji yang tidak dibayar beberapa bulan.
"Jadi cerita dari Nenah yang mengaku ke keluarganya, bahwa ada percecokan antara sopir dengan anaknya majikan. Besoknya, Nenah melihat sopirnya telah meninggal dunia di kamarnya saat hendak memberi makan," ucapnya.
Peristiwa itu membuat sang majikan dari Nenah diduga berinisiatif untuk mencebloskan Nenah ke penjara.
Dengan dalih, akan memberi uang imbalan dengan nominal besar dan akan menikahkan Nenah dengan pekerja bangunan tetangganya.
Baca juga: Guru SD Kepergok Berduaan Dengan Cewek Usia 16 Tahun di Kamar Mandi Sekolah, Dihajar Warga
Baca juga: Arya Saloka dan Amanda Ungkap Sinetron Ikatan Cinta Tayang Lebih Lama Malam Ini, Begini Katanya
"Karena Nenah percaya, ia menandatangani kertas dengan tulisan Arab gundul itu. Bukannya, sesuai dengan yang dijanjikan oleh majikannya, malah dijerumuskan ke penjara," jelas dia.
Kertas yang ditandangani oleh Nenah itu, sambung Fauzi, justru membuat Nenah diringkus oleh pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, kertas tersebut justru menyatakan bahwa Nenah menerima dituduh sebagai pelaku pembunuhan sopir majikannya.
"Nenah pun dibawa pihak kepolisian dengan langsung dituntut hukuman mati. Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2014, yang mana sampai sekarang tidak ada kejelasan atau bukti yang kuat terkait tuntutan untuk Nenah," katanya.
Oleh karena itu, FPMI Majalengka terus berupaya untuk membebaskan Nenah dengan bekerjasama dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu dan lainnya.
Perkembangan terbaru, negosiasi dinyatakan ditempuh demi terbebasnya Nenah yang sudah 7 tahun ini berada di balik jeruji besi.