Tak Hanya Didakwa Terima Suap R 1,6 M, Ajay Juga Terima Rp 6 M, Minta Jadi Tahanan Kota
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Rabu
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung), Jalan LLRE Martadinata Rabu (14/4/2021).
Di sidang perdana itu, Ajay yang datang ke pengadilan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), mendengarkan dakwaan jaksa KPK.
Pada dakwaan, Ajay didakwa Pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan Abdul Rozaq Muslim Besok Diadili Terkait Kasus Korupsi
Baca juga: Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna Segera Diadili Atas Kasus Penerimaan Suap Miliaran Rupiah
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000 dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum
RSU Kasih Bunda," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha.
Hutama Yonathan sendiri turut ditetapkan tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan pengadilan.
Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Ajay, seharusnya terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang diberikan agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS Kasih Bunda Kota Cimahi.
"Perbuatan menerima hadiah berupa uang itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap dia.
Baca juga: Putri Tanjung Trending di Twitter, Gegara Blak-blakan Soal Hidup Mandiri, BETE Selalu Dikaitkan Ayah
Baca juga: Hafizah Tunanetra Asal Karawang Kangen Syekh Ali Jaber, Ustaz Amir pun Tak Mmapu Menahan Tangis
Pada 2018, RS Kasih Bunda hendak membangun penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.
Mereka harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
(IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.
Selain didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar, Ajay juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 6,3 miliar.
"Jumlah itu berasal dari pemberian beberapa perusahaan terkait izin prinsip, reklame, izin prinsip videtron, ijin prinsip mal pelayanan publik, ijin prinsip pabrik, terkait pengurusan IMB pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan alat kesehatan di Dinkes Cimahi dan RSUD Cibabat Cimahi, dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya," ucap dia.
Seusai pembacaan dakwaan, Ajay melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Ajay jadi tahanan kota dan penahanannya dipindah ke Rutan Kebonwaru dari Rutan Polres Bandung.
"Majelis kami ajukan permohonan terhadap pengalihan untuk jadi tahanan kota dan pemindahan penahanan. Alasan pemindahan karena soal kelayakan tahanan dan demi kesehatan," ucap tim penasehat hukum Ajay.