Tak Hanya Didakwa Terima Suap R 1,6 M, Ajay Juga Terima Rp 6 M, Minta Jadi Tahanan Kota

Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Rabu

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Rabu (14/4/2021). 

Untuk mengurus izin, HY, pemilik RS KB, bertemu AJM  di resto di Bandung. 

AJM diduga kuat meminta sejumalh uang. Berkisar Rp 3,2 miliar, 10 persen dari nilai pembangunan RS KB.

Penyerahan uang diserahkan secara bertahap dan sudah diberikan sebanyak 5 kali, di berabagi tempat, total 1,6 miliar dari 3,2 miliar yang dijanjikan.

 Untuk menyamarkan pemberian uang, dibuat kuitansi fiktif untuk pengadaan barang pembangunan RS KB.

Pemberian uang dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020. 

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tipikor, berupa penerimana hadiah atau janji kepada kada di cimahi

"KPK telah menetapkan tersangka yaitu  AJM, Wali Kota sebagai penerima dan HY pemilik RS KB, sebagai pemberi," kata Firli.

Dua tersangka ini ditahan untuk 20 hari pertama,  AJM ditempatkan di RUtan Negara pada Polres Jakpus

HY di rutan Polda Metro Jaya.

"Kami menyampaikan rasa keprihatinan terhadap kasus korupsi yang terus terjadi.  Sejak Cimahi menjadi kota otonom, 3 kepala daerahnya, wali Kota tersangkut kasus-kasus korupsi," kata Firli. 

Diberitakan sebelumnya,Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).

Ajay dan para pihak lain tersebut diringkus sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta.

Baca juga: Enggak Kapok Selingkuh Sampai Dipasangi GPS, Istri Cium Kaki Suami Setelah Selingkuhan Tewas

Baca juga: Lelaki Berpeci Hitam Tertunduk Lesu Jelang Sidang Perdata, Ternyata Digugat Anaknya Sendiri

Baca juga: PMI Asal Indramayu di Taiwan Ini Alami Depresi Parah, Diberi Roti Bilang Allah Aku Makan Ya

Baca juga: Ustaz Ujang Busthomi Baca Sholawat Nabi Lalu Datangi Tempat Mandi 40 Bidadari di Gunungkarung

Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.

Seorang sumber internal menyebut uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved