Tak Hanya Didakwa Terima Suap R 1,6 M, Ajay Juga Terima Rp 6 M, Minta Jadi Tahanan Kota
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Rabu
Ridwan Kamil Prihatin
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya sangat prihatin, dengan kasus Wali Kota Cimahi," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini di acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, Sabtu (28/11).
Kang Emil berharap ke depannya tidak ada lagi kasus OTT oleh KPK terhadap bupati atau wali kota di Provinsi Jawa Barat. Cukup, katanya, penangkapan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 ini menjadi yang terakhir.
Baca juga: 3 Wali Kota Cimahi Terjerumus ke Lingkaran Setan, Itoc, Atty, Ajay Tergiur Godaan Duit, KPK Prihatin
Baca juga: Kisah Tukang Cilok dan Tukang Bakso yang Ternyata Intel Polisi Andalan, Warga Tertipu Penampilannya
Baca juga: Pertarungan The Legend Mike Tyson Melawan Roy Jones Jr di Staples Center, Minggu Siang
Baca juga: Satu Keluarga Dibunuh, Semua Jasadnya Didiamkan Berjam-jam, Tetangga Kabur ke Hutan Karena Takut
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali. Saya ingatkan begitu pun dengan Bupati Subang yang dulu," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020. Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di akun YouTube KPK itu, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna (AJM) , dan Hutama Yonathan (HY), pemilik/komisaris RS Kasih Bunda, sebagai tersangka.
Firli mengatakan, KPK mengamankan 11 orang pada hari Jumat (27/11/2020) jam 10.40 WIB dari beberapa tempat, antara lain Bandung dan Cimahi.
Baca juga: TKW Asal Indramayu Depresi di Taiwan, Kini Terbaring Lesu di RS, Diberi Roti Jawabannya Bikin Nangis
Baca juga: Amien Rais Selalu Berseberangan dengan Jokowi, tapi Anaknya Malah Akrab dengan Gibran, Beri Dukungan
Baca juga: Dory Harsa Ulang Tahun, Nella Kharisma Beri Ucapan Manis dan Gombal pada Sang Suami, Begini Katanya
Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Mulai Jual Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Ada 11 orang itu yang diamankan adalah pertama AJM (wali kota), FD (ajudan AJM), YT (orang kepercayaan AJM), sopir YT, DD (swasta), HY (komisaris atau pemilik RS Kasih Bunda), NN (Direktur RSU KB), CG (staf RSU KB), HH (Kepala Dinas Perizinan Layanan Satu Pintu Kota CImahi), AH (kasi Dinas pelayanan terpadu satu pintu), KM (sopir dari CG).
Adapun kronologi penangkapan, kata Firli, bermula pada 26 November, KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyerahan uang kepada kepala daerah.
Uang tunai sebesar Rp 425 juta diserahkan ke CG dan YL di salah satu rumah makan di wilayah Bandung sekitar pukul 10.30. Tak lama KPK dua orang itu, lalu mengamankan pihak-pihak lain.
Para pihak yang ditangkap berikut barang bukti uang tunai dan dokumen keuangan dari RS Kasih Bunda langsung dibawa ke Jakarta.
Firli menguraikan, kasus ini bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bundag melakukan pembanguan penambahan gedung. Diajukan permohonan izin penambahan gedung.