Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna Segera Diadili Atas Kasus Penerimaan Suap Miliaran Rupiah

Ajay sendiri diduga menerima suap pengurusan IMB Rumah Sakit Kasih Bunda senilai Rp 3,2 miliar.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Ery Chandra
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta para camat dan lurah bertindak tegas dalam menerapkan PSBM untuk menekan laju penyebaran Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Berkas pemeriksaannya sudah dilimpahkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Yuniar Rohmatullah, mengatakan, perkara Ajay M Priatna teregister dalam nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.

"Dari KPK sudah menyerahkan berkas perkara atas nama terdakwa Ajay M Priatna kemarin," ucap Yuniar, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (7/4/2021).

Ajay sendiri diduga menerima suap pengurusan IMB RSU Kasih Bunda senilai Rp 3,2 miliar.

Baca juga: Kapan Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS? Catat Jadwalnya dan Inilah Besaran yang akan Diterima

Baca juga: Duta LIDA 2021 Grup 4 Putih Mendapat 4 SO dari semua Juri, Siapa yang Tersenggol Tadi Malam?

Adapun pemberi suapnya, Hutama Yonathan selaku pemilik RS Kasih Bunda sedang menjalani persidangan.

Selain Ajay M Priatna, Panitera Tipikor juga menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim, penerima suap pengurusan bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk Pemkab Indramayu.

Berkas Abdul Rozaq Muslim sudah diregister dengan nomor perkara 29/Pidsus.TPK/2021/PN.Bdg. 

"Berkas splitan kasus Indramayu atasnama Abdul Rozaq Muslim berbarengan dilimpahkan oleh jaksa KPK dengan berkas Ajay M Priatna," kata Yuniar.

Abdul Rozaq sempat dihadirkan di persidangan untuk jadi saksi terdakwa Carsa yang sudah divonis bersalah dan dipidana dua tahun penjara karena memberi suap pada Bupati Indramayu Supendi dan dua anak buahnya.

Di persidangan Supendi, Abdul Rozaq Muslim disebut menerima fee Rp 8 miliar dalam pengurusan bantuan keuangan untuk Pemkab Indramayu.

Namun fakta persidangan, yang dibuktikan justru bukan Rp 8 miliar. Tapi soal uang Rp 1,6 miliar itu.

Baca juga: Fakta Baru: Duit Suap Rp 1 Miliar Ditransfer ke Rekening Anak Ajay Priatna Eks Wali Kota Cimahi

Baca juga: Suami Ikut Nonton Istri Saat Melayani Pria Hidung Belang di dalam Kamar, Pasang Tarif Rp 1 Juta

"Di persidangan yang dibuktikan soal Rp 1,6 miliar. Dan sudah saya jelaskan, uang Rp 1,6 miliar itu berasal dari Carsa terkait pembelian rumah senilai Rp 400 juta dibayar dicicil hingga bisnis mangga. Saat saya jadi saksi, ketika dikonfirmasi ke Carsa, itu diakui oleh dia," ujar Abdul Rozaq Muslim di persidangan l.

Ia juga mengakui uang Rp 1,6 miliar dalam rekening itu dibuatkan oleh Carsa untuk pembayaran rumah dan bisnis mangga di lahan Perhutani. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved