Koswara Digendong Menantu demi Hadiri Mediasi Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Tak Ada Saling Sapa
Koswara memasuki PN Bandung dengan cara digendong menantunya. Kasus anak gugat orangtua yang melibatkan RE Koswara (85) dan anak kembali diproses
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Proses hukum kasus anak gugat orangtua yang melibatkan sosok kakek, RE Koswara (85) beserta anak-anaknya di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung), kembali berlangsung.
Yang cukup mengagetkan, Koswara memasuki Pengadilan Negeri Bandung dengan cara digendong menantunya.
Kakek asal Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021) dengan agenda mediasi.
• Peneliti LAPAN Ungkap Penyebab Longsor Cimanggung Sumedang Berdasarkan Data Citra Satelit
• Ular King Kobra Garaga Ngambek, Gigit Tangan Panji Petualang, Jari Sempat Membiru, Kru Pun Panik
• Persembunyian Pelaku dan Korban Bullying Cewek ABG di Indramayu Sudah Tercium, Polisi Langsung Gerak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koswara dalam kondisi sakit.
Akibatnya, untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong di punggung menantunya.
Di saat bersamaan, Deden anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar hadir di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar, serta kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.
Koswara digendong di punggung menantunya saat menuju ruang mediasi di PN Bandung.
Pemdangan yang sama juga terjadi saat mediasi usai digelar.
Pantauan Tribunjabar.id, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid dan Mochtar.
Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.
Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.
"Bapak sedang sakit, karena sempat ada riwayat stroke jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.
Sidang mediasi sendiri berlangsung sekira dua jam lebih. Namun, di mediasi, belum menghasilkan keputusan damai.
"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.
• Tempat Pesugihan di Kuningan Tanpa Kuncen, Asli Bukan Hoax, Dipercaya Dihuni Siluman Ular Perempuan
• Gara-gara Dinar Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
• Panji Petualang Digigit Ular King Kobra Garaga, Kejadiannya Mengerikan Terekam Kamera, Ini Videonya