Gara-gara Dinar Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri menangkap pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi. Bareskrim pun menetapkan Zaim sebagai tersangka
TRIBUNCIREBON.COM - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri menangkap pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi. Bareskrim pun langsung menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka.
Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam. "Status tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap Zaim Saidi dilakukan oleh Sub Unit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam. "Benar, semalam ditangkap," kata Rusdi saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Rusdi mengatakan, perkembangan kasus terkait penangkapan Zaim akan disampaikan kemudian.
"Perkembangan nanti akan disampaikan," ucapnya.
• GEGER Pasar di Depok Gunakan Koin Dirham dan Dinar sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Pedagangnya
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Soal adanya pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian. Zakky menyebut pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. "Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.
Soal adanya pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky menyebut pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya. "Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pasar-muamalah-depok.jpg)