Pengedar Narkoba di Indramayu Satu Per Satu Dipreteli Polisi, Terbaru Sabu-sabu 18,38 Gram Diamankan

Satu per satu para pengedar narkotika di Kabupaten Indramayu dipreteli polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI: Barang bukti sabu-sabu 

Lanjut AKP Heri Nurcahyo, polisi juga menyita tas gendong milik tersangka S. Di dalamnya, berisikan satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital, dan satu pak cotton buds.

"Tas ini ditemukan di gantungan baju kamar depan," ujar dia.

Selanjutnya, tiga tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Indramayu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Baca juga: Ekspresi Wajah Gisel saat Minta Maaf Dianalisa Pakar, Takut Lebih Besar dari Sedih, Tak Bisa 100%

Baca juga: Begini Penjelasan Ridwan Kamil Terkait Pembatasan Sosial 11 Januari untuk Masyarakat di Jabar

Baca juga: PENTING, Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI Pusat

 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved