Begini Penjelasan Ridwan Kamil Terkait Pembatasan Sosial 11 Januari untuk Masyarakat di Jabar

Perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Jabar, katanya, masih terus terjadi. Jika pemerintah pusat mengatakan pembatasan sosial hanya . . .

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (1/12/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyinggung agar Menko Polhukam Mahfud MD ikut bertanggung jawab atas kisruhnya kerumunan massa di acara Rizieq Shihab. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar masih mengkaji teknis dan penyusunan rencana pengetatan pembatasan sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Bodebek dan Bandung Raya, yang rencananya akan diberlakukan mulai 11 Januari 2021.

"Itu kan sedang kita kaji kriterianya yang ter-update. Definisinya, jika semua ukuran itu berada di bawah performa dari rata-rata nasional. Apakah kesembuhannya di bawah rata-rata nasional, apa tingkat kematian lebih tinggi, dan lain-lain. Jadi belum final 100 persen," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kamis (7/1/2020).

Perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Jabar, katanya, masih terus terjadi.

Baca juga: PENTING, Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI Pusat

Baca juga: KESAKSIAN Komnas HAM, Sebut Polisi Melanggar HAM: Membuntuti Habib Rizieq, 3 Peluru Punya Polisi

Baca juga: Irfan Hakim Sembuh dari Covid-19, Belum Berani Kumpul Dengan Keluarga Meski Hasil Swab Test Negatif

Jika pemerintah pusat mengatakan pembatasan sosial hanya dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya, nyatanya Kabupaten Karawang tengah mengalami peningkatan kasus Covid-19 sejak bulan lalu.

"Harusnya Karawang masuk dalam kriteria. Kemarin pusat kan hanya Bodebek dan Bandung Raya. Jadi hari-hari ini, Pak Sekda saya perintahkan sosialisasi kepada kepala daerah. Karena macam-macam, ada yang 75 persen, 50 persen WFH, tergantung zona merah, jadi kita akan proporsional," katanya.

Tantangan penanganan Covid-19 di Jabar, katanya, terutama ketersediaan ruang rumah sakit. Makanya pihaknya tengah berupaya memindahkan sebagian perawatan ke ruang atau gedung negara lainnya.

"Sedang berproses, sehingga rumah sakit lebih lowong untuk pasien komorbid sedang dan berat. Kalau sekarang komorbid ringan juga di rumah sakit. Itu yang menghabiskan ruang. Semoga dengan metode ini selesai," katanya.

Saat ditanya apakah memerlukan peraturan gubernur yang baru untuk mengatur pembatasan sosial mulai 11 Januari kelak, Gubernur mengatakan hal tersebut tidak perlu karena sudah ada pergub terdahulu yang membahas PSBB transisi, proporsional, dan mikro. 

Baca juga: 6 Cara Hilangkan Lemak di Perut, Rutinkan Selama 30 Hari, Berat Badan Akan Turun Sekitar 1 Kg

Baca juga: Maling Berani Gondol Sembilan Mata Tombak Pusaka yang Disimpan di Masjid Kuno Bondan Indramayu

Gubernur mengatakan PSBB kali ini dinilai tidak akan melumpuhkan perekonomian secara keseluruhan karena tidak dilakukan di semua kawasan Jabar, hanya daerah yang memiliki kasus Covid-19 paling tinggi. 

"Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bahwa hal begini akan terus. Bedanya, proses PSBB ini ada penyemangat dengan vaksinasi berbarengan. Kalau dulu kan tanpa ada vaksin. Jadi ngitungnya belum clear. Sekarang insya Allah lebih baik," katanya.

Mengenai pembelajaran tatap muka, katanya, sudah pasti tidak diperbolehkan untuk daerah yang menjalani PSBB. (Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam)

Baca juga: PENTING, Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI Pusat

Baca juga: Ekspresi Wajah Gisel saat Minta Maaf Dianalisa Pakar, Takut Lebih Besar dari Sedih, Tak Bisa 100%

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved