Pengedar Narkoba di Indramayu Satu Per Satu Dipreteli Polisi, Terbaru Sabu-sabu 18,38 Gram Diamankan
Satu per satu para pengedar narkotika di Kabupaten Indramayu dipreteli polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satu per satu para pengedar narkotika di Kabupaten Indramayu dipreteli polisi.
Barang bukti yang diamankan pun tak tanggung-tanggung, total ada 5 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat sebanyak brutto 18,38 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, barang haram itu diamankan polisi dari tangan 3 orang tersangka.
"Mereka berinisial SK (41), W (40), dan S (44)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Maling Berani Gondol Sembilan Mata Tombak Pusaka yang Disimpan di Masjid Kuno Bondan Indramayu
Baca juga: Wanita Ini Disiksa Suaminya yang Pecandu Narkoba, Selamatkan Diri Saat Mau Digadai ke Bandar Sabu
AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi warga soal adanya transaksi jual beli barang haram tersebut di wilayahnya.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan.
Hasilnya, pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan tersangka SK dan W.
Keduanya ditangkap saat sedang duduk dilantai dalam rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital, dan satu unit gadget dari tersangka SK.
Sedangkan dari tersangka W, polisi menyita satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu paket alat hisap sabu atau bong, satu buah pipet kaca, satu korek gas biru dan satu unit gadget.
"Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut semuanya diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka," ucapnya.
Setelah dimintai keterangan, kepada polisi, kedua tersangka itu mengaku mendapat sabu-sabu dengan cara membeli dari tersangka S untuk diperjual belikan kembali.
"Tersangka S berhasil diamankan di rumahnya alamat Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sekira pukul 21.30 WIB," ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman tersangka S, polisi kembali mendapati barang bukti berupa dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening ditemukan disaku celana bagian depan kanan, dua unit gadget.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/barang-bukti-sabu23.jpg)