Ketua DPRD Kuningan Dilengserkan

Putusan Sidang Paripurna Soal Pelengseran Ketua Dewan, Tak Sah dan Anggota Banmus Langgar Kode Etik

Dugaan pelanggaran, kata dia, mengawali legalitas aduan yang dilakukan dari pihak luar terhadap BK.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan pada Jumat malam (13/11/2020) memutuskan melengserkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy sesuai rekomendasi Badan Kehormatan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Sehari usai pelaksaan sidang paripurna DPRD Kuningan terkait pemberhentian Ketua DPRD Kuningan dinilai cacat hukum alias tidak sah. 
“Kami mengamati perjalanan dalam proses yang dilakukan BK maupun Banmus itu ditemukan banyak pelanggaran kode etik,” kata Abidin mantan Anggota DPRD Kuningan 2004-2009 di Kuningan, Sabtu (14/11/2020).
Dugaan pelanggaran, kata dia, mengawali legalitas aduan yang dilakukan dari pihak luar terhadap BK.
“Apakah benar faktanya. Disitu ada saudara Abdul Jabbar yang mengaku Ketua LBH NU dan setelah proses berlangsung, bersangkutan tidak mengakui sebagai Ketua LBH NU,” kata Abdin.
Disamping itu, kata Abdin menambahkan, bagaimana hukumnya BK (Badan Kehormatan, red) sudah mengetahui putusan daripada kasus diksi Ketua DPRD Kuningan ini. 
“Ini terjadi dan terucap saat masa aksi dari berbagai elemen di Gedung DPRD Kuningan, diketahuinya Ketua BK dan Wakilnya itu berucap seolah memastikan saudara Nuzul Rachdy pasti turun, padahal proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan BK belum berlangsung,” katanya.
Diketahui dalam melakukan konsultasi, kata Abidin, Pakar Hukum Tata Negara, Profesor I Gde Pantja Astawa itu jelas memiliki kapasitas yang dijadikan rujukan antara BK dan Ketua DPRD Kuningan. 
“Apakah ada keterbukaan dari BK seusai melaksanakan konsultasi mengenai kasus diksi limbah yang sedang BK proses?” katanya. 
Memasuki tahapan berikutnya, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy sekaligus Ketua Banmus mengundang pakar hukum tata negara dan saksi ahli.
“Ketua Banmus itu mengundang pakar hukum tata negara dan saksi ahli yang terlibat dalam proses BK sebelum dan ini menjadi perjalan rapat deadlock sehingga ada ungkapan bahwa rapat banmus ini diskors," katanya.
Dari penundaan Rapat Banmus yang kena skor, kata dia, itu jelas masih mengikat dan terikat.
“Artinya, jika ada kegiatan lanjutan di Banmus, jelas harus ada pencabutan dari tindakan penundaan atau diskorsing tadi. Dari sana, apa sudah mengikuti aturan main berdasar tata tertib DPRD Kuningan?” ungkapnya.
Diluar sikap dan pernyataan anggota DPRD Kuningan, kata Abidin, dirinya belum mengetahui pelanggaran secara spesifik yang dilakukan anggota dewan. 
“Kami hanya mengamati dari tata cara dan beracara anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai jabatannya saja,” katanya.
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (28/5/2020).
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (28/5/2020). (TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)

Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kuningan tak terima dengan pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy dalam rapat paripurna, Jumat (13/11/2020) malam.

Nuzul merupakan kader PDIP yang duduk di pucuk pimpinan DPRD Kuningan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuingan, Dede Sembada diketahui sempat mengikuti awal rapat paripurna internal DPRD Kuningan dan melakukan interupsi.

“Pemberhentian pimpinan DPRD tidak bisa diterima karena bertentangan dengan Aturan Tata Tertib DPRD. Pemberhentian itu dapat dimungkinkan dalam dua hal, pertama pimpinan DPRD melanggar sumpah janji dan kode etik,” katanya.

Baca juga: Pria di Bandung Menantang Polisi Berkelahi hingga Ngaku Nyabu Viral di Medsos, Begini Nasibnya

Baca juga: Ibnu Jamil Genit ke Wanita Lain Dibahas Mantan Istri Kekasih Ririn Ekawati: Nilai Sendiri Ajalah

Baca juga: Hati-hati Penderita Diabetes Tidak Boleh Konsumsi Buah Sembarangan, Ini Daftar Buah Berbahaya

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru November 2020, Oppo A5, Oppo Reno 4, Oppo Find X2 Pro Mulai Rp 1 Jutaan

Desem sapaan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan ini menilai bahwa putusan tidak memenuhi unsur baik  di pasal 36 ayat 3 PP 12/2018.

“Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib dan ketentuan Peraturan DPRD Pasal 124 ayat 2 Peraturan Tata Tertib nomor 1 tahun 2019. Selain itu kami berpandangan sanksi yang disampaikan oleh BK terhadap saudara Nuzul Rachdy juga terlalu berat," katanya.

Desem yang juga mantan Wakil Bupati Kuningan ini mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Nuzul Rachdy itu perbuatan tidak disengaja dan tidak berulang-ulang.

"Kami Fraksi PDIP tidak akan mengikuti proses paripurna ini, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"  katanya.

Di tempat sama, anggota fraksi PDIP DPRD Kuningan, Rana Suparman mempermasalahkan tidak dinyanyikannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum rapat dimulai. 

“Kami mengingatkan bahwa dalam mengawali segala kegiatan pemerintah itu hendaknya diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya. Karena itu sebagai bentuk konsensus kita, bahwa kita mendeklirkan diri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Sekadar informasi bahwa dalam pelaksanaan sidang paripurna internal DPRD Kuningan di hadiri sebanyak 40 anggota DPRD Kuningan dari masing – masing Fraksi Demokrat, Golkar, PKS, PKB, PPP,PAN, dan Fraksi Gerindra Bintang DPRD Kuningan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy resmi dilengserkan dari jabatan ketua dewan.

Hal itu dilakukan dalam rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan, mengenai pengumuman putusan badan Kehormatan (BK) DRPD Kuningan nomor 001/put/X/2020 dan pengambilan rancangan keputusan DPRD Kuningan, Jumat (13/11/2020) malam.

“Seperti kita lihat tadi yang hadir di forum ini sepakat, hasil putusan pada malam ini soal rancangan dan putusan Ketua DPRD Kuningan,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail yang memimpin rapat paripurna.

Mengenai kekosongan jabatan Ketua DPRD Kuningan, politisi Gerindra ini mengatakan, sejak diumumkan dalam paripurna kekosongan Ketua DPRD ini harus diisi dari salah satu dari ketiga pimpinan DPRD.

Prosesi sidang paripurna diketahui tidak diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Pada pandemi covid-19 memang disepakati tidak menyanyiakan lagu Indonesia Raya, pada setiap kegiatan. Apalagi kemarin itu masuk zona merah,” kata Deis, sapaan akrab politisi Gerindra ini.

Adukan 3 Wakil Ketua

Tiga Wakil DPRD Kuningan, masing - masing H. Dede Ismail (F-Gerindra), H. Ujang Kosasih (F-PKB) dan Hj. Kokom Komariyah (F-PKS) dilaporkan oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy ke BK (Badan Kehormatan,) DPRD setempat, Kamis (13/11/2020).

Tiga Wakil DPRD Kuningan dilaporkan Nuzul Rachdy karena disebut melakukan pelanggaran tata tertib DPRD Kuningan.

"Atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kuningan, saya sudah memgadukan ketiga Anggota DPRD tadi ke Badan Kehormatan (BK)," kata Ketua DPRD Kuningan, yakni Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media, di kediamannya di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan.

Baca juga: Pelayanan di Kemenag Indramayu Tetap Berjalan Meski Jadi Klaster Covid-19, Berlakukan WFH 50 Persen

Baca juga: Ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo V20 SE, Punya Varian Dua Warna, Bisa Dipesan di E-Commerce

Baca juga: Jenderal Sutarman Tolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar Milih Bertani di Kampung, Ini Profilnya

Baca juga: PS5 Mulai Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 18 Desember 2020, Ini Spesifikasi dan Harganya

Nuzul Rachdy yang akrab di sapa Zul ini mengatakan, aduan ketiga anggota dewan itu jelas memiliki dasar kuat.

"Diantarnya, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik melanggar Keputusan Pimpinan DPRD Kuningan Nomor 1884/KPTS. 16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kuningan," kata Zul yang juga Sekretaris DPC  PDIP Kuningan.

Zul menambahkan, pelanggaran kode etik itu dimana yang bersangkutan bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat atau kegiatan kedewanan tanpa persetujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).

"Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB diruang Badan Anggaran DPRD Kuningan," katanya.

Baca juga: Kegemukan Hingga Tak Muat Duduk di Kursi Pelaminan, Suami Diet Berhasil Turunkan BB Hingga 140 Kg

Zul menguatkan dalam pengaduan tiga Anggota DPRD Kuningan, khusus terhadap Dede Ismail ini melakukan pelanggaran lain juga.

"Bersangkutan bertindak mendatangi surat undangan rapat paripurna pada 20 Oktober 2020 tanpa izin dan sepengengetahuan Ketua DPRD Kuningan yang sah," ujarnya.

Selain itu, kata Zul, bersangkutan (Dede Ismail) membuat surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan yang ditujukan ke DPR RI.

"Dalam surat yang dibuatnya itu, berisi tentang pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kuningan atas Undang - Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) tanpa persetujuan para pimpinan dan Badan Musyawarah. Kemudian surat itu dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020 seharo setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibuslaw," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved