Ketua DPRD Kuningan Dilengserkan
Pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Dinilai Pengamat Tidak Sah: Ini Bukan Gerombolan
Pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Dinilai Tidak Sah Oleh Pengamat, Mengapa?
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Putusan Sidang Paripurna DPRD Kuningan, terkait putusan dan pemberhentian Ketua DPRD Kuningan, yang kemaren malam tidak sah.
Demikian hal itu dikatakan Pengacara sekaligus pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan, yakni Abdul Haris saat dihubungi, Sabtu (14/11/2020).
Pengacara yang akrab di sapa Wa Haris ini mengatakan, ketidaksahnya putusan itu karena surat undangan tidak ditandatangi oleh Ketua DPRD Kuningan yang sah.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ketua DPRD Kuningan Resmi Dilengserkan dalam Rapat Paripurna
Baca juga: VIDEO - Ketua DPRD Kuningan Laporkan Tiga Wakil Ketua DPRD ke Badan Kehormatan, Langgar Kode Etik
“Iya kan, toh kalau ada argumentasi jadwal paripurna disetujui oleh Rapat Banmus sebelumnya, Banmus pun tidak sah. Karena Banmus tidak diberi mandat oleh Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy,” ungkap Haris lagi.
Kenapa ini harus dilakukan, kata Wa Haris, karena ada Surat Keterangan pimpinan tentang pembagian tugas pimpinan, yang mengatur di antaranya tentang kewenangan membuat surat.
“Jadi sah dan tidak sahnya paripurna bukan sekedar qourum atau tidak. Tapi proses dan mekanisme harus ditempuh sesuai tata tertib,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, sosok Nuzul Rachdy ini sebelumnya telah melaporkan ketiga pimpinan tentang pelanggaran kode etik.
“Iya Banmusnya sendiri tidak diketahui oleh Ketua Dewan dan bersangkutan tidak menandatangani surat undangan Banmus, tetap itu tidak sah dan adanya pelanggaran. Ini lembaga DPRD penyelenggara pemerintah di daerah bukan gerombolan,” katanya.
Itulah sebabnya, kata dia lembaga itu ada peraturan dan tata tertibnya agar setiap keputusan tidak hanya berdasarkan mayoritas.
“Milih apa dianggap sebuah kebenaran. Kalau udah kayak begitu kan repot. Saya kasih contoh, misal kita menunjuk sebuah barang ini tempe (karena memang tempe, red), tapi kata orang banyak bukan dan itu adalah tahu, lalu dimana sebuah kebenarannya ketika hanya ditentukan oleh suara terbanyak,” katanya.
Baca juga: 8 Anggota TNI Dijadikan Tersangka Pembakaran Rumah Dinas, Saksi: Berseragam TNI, Menenteng Senjata
Baca juga: BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Gelombang 2 Sudah Cair, Cek Saldo Bank BNI, BCA, BRI dan Mandiri
Ketua DPRD Resmi Dilengserkan
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy resmi dilengserkan dari jabatan ketua dewan.
Hal itu dilakukan dalam rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan, mengenai pengumuman putusan badan Kehormatan (BK) DRPD Kuningan nomor 001/put/X/2020 dan pengambilan rancangan keputusan DPRD Kuningan, Jumat (13/11/2020) malam.
“Seperti kita lihat tadi yang hadir di forum ini sepakat, hasil putusan pada malam ini soal rancangan dan putusan Ketua DPRD Kuningan,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail yang memimpin rapat paripurna.
Mengenai kekosongan jabatan Ketua DPRD Kuningan, politisi Gerindra ini mengatakan, sejak diumumkan dalam paripurna kekosongan Ketua DPRD ini harus diisi dari salah satu dari ketiga pimpinan DPRD.