Ketua DPRD Kuningan Dilengserkan
Pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Dinilai Pengamat Tidak Sah: Ini Bukan Gerombolan
Pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Dinilai Tidak Sah Oleh Pengamat, Mengapa?
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait perkara "Diksi Limbah" yang melibatkan Ketua DPRD Kuningan, akhirnya menghasilkan putusan.
"Adapun putusan yang dihasilkan dalam persidangan tersebut, BK DPRD Kuningan mengeluarkan surat keputusan dengan merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatannya," ungkap Wakil Ketua DPRD Kuningan, sekaligus koordinator BK DPRD kuningan, H Dede Ismail, saat memberikan keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
Dede yang akrab disapa Galang ini menyebutkan bahwa BK melalui sidang putusannya telah menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD.
Baca juga: Fix Sule Nikahi Nathalie Holscher 15 November Ini, Sudah Foto Prewedding dan Happy Family Lengkap
"BK melaporkan kepada kami (pimpinan DPRD,red) terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy," kata Galang didampingi unsur pimpinan lain, H Ujang Kosasih dan Hj Kokom Komariah.
Selain itu, BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.
"Berikutnya, akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah," kata Galang yang juga Ketua DPC Gerindra Kuningan.
Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pandemi, Pemkab Majalengka Terapkan E-Puskesmas, Warga Tak Perlu Repot Antre
Baca juga: Hati-hati Jalan Mayor Dasuki Indramayu Banjir Akibat Hujan Deras, Banyak Sepeda Motor yang Mogok
Baru setelah itu, kata dia, DPRD Kuningan akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan putusan BK tersebut.
"Nanti apakah rekomendasi BK ini akan diputuskan dengan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD, dan ini ditentukan dalam paripurna kelak," katanya.
Keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatan sebagai Ketua DPRD merupakan keputusan yang sudah final dan mengikat.
"Sehingga saat ini tiga pimpinan DPRD Kuningan akan mengambil alih jalannya agenda dan kegiatan yang ada di DPRD Kuningan," katanya.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Massa FSPMI Geruduk Gedung DPRD dan Kantor Bupati Cirebon
Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pandemi, Pemkab Majalengka Terapkan E-Puskesmas, Warga Tak Perlu Repot Antre
Setelah ada keputusan BK tersebut, nampak terpantau di luar gedung DPRD, massa aksi mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Terpisah, saat ditemui di Sekretariat MUI Kuningan, lingkungan Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy terlihat bersama Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah dan tampak hadir Sekretaris Umum MUI Kuningan, HM Nurdin itu mengatakan, tidak menghadiri agenda sidang yang dilakukan BK DPRD Kuningan.
"Karena hingga saat ini, tidak ada surat undangannya dan hari ini saya berkesempatan hadir di Sekretariat MUI ini, karena merupakan bagian dari keluarga besar MUI Kuningan," kata Nuzul Rachdy.
Dirinya memberi tanggapan berkaitan dengan dinamika atau situasi di Kabupaten Kuningan.
"Saya tak bosan dan menyampaikan permohonan maaf, baik secara pribadi dan juga sebagai Ketua DPRD Kuningan, dinamika Kuningan cukup hangat akibat penyampaian statemennya di media terkait diksi limbah," kata Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan.
Baca juga: Suami Tega Lukai Istri Hingga Tewas di Pinggir Jalan, Tak Ada yang Berani Menolong, Ini Penyebabnya