Tolak Omnibus Law, Massa FSPMI Geruduk Gedung DPRD dan Kantor Bupati Cirebon
Kedatangan massa kali ini ialah menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Kantor Bupati Cirebon, Senin (2/11/2020).
Kedatangan massa kali ini ialah menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.
Massa tampak membawa bendera dan spanduk bertulisan penolakan terhadap UU yang disahkan pada awal Oktober 2020 tersebut.
Baca juga: Wakil Wali Kota Cirebon Akui Butuh Peran Serta Masyarakat untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Baca juga: Suami Tega Lukai Istri Hingga Tewas di Pinggir Jalan, Tak Ada yang Berani Menolong, Ini Penyebabnya
Selain itu, mereka juga terlihat bergantian berorasi menggunakan pengeras suara yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Bahkan, sesekali terdengar lagu-lagu yang seolah membakar semangat massa menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law.
Puluhan petugas Polresta Cirebon juga tampak bersiaga di depan DPRD Kabupaten Cirebon dan Kantor Bupati Cirebon.
Baca juga: Debat Paslon di Pilkada Indramayu 2020 Akan Digelar Bulan November 2020, Apa Temanya?
Baca juga: Cara Mengatasi Jerawat Punggung, Cukup Pakai Lima Bahan Alami Ini, Punggung Akan Bersih dan Mulus
Dalam unjuk rasa tersebut, massa berdemonstrasi bergiliran di depan DPRD Kabupaten Cirebon kemudian Kantor Bupati Cirebon.
Sekjen FSPMI Cirebon Raya, M Machbub, mengatakan, disahkannya UU Omnibus Law telah melukai hati para buruh.
Pasalnya, penolakan terhadap Omnibus Law yang selama ini dilakukan kaum buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat tidak membuat hati DPR RI tergugah.
"Pandemi Covid-19 belum berakhir, tapi situasinya makin berat setelah disahkannya Omnibus Law," kata M Machbub saat ditemui usai aksi.
Baca juga: Nathalie Holscher Digosipkan Pernah Menikah & Punya Anak, Teman Dekat Calon Istri Sule Beri Komentar
Ia mengatakan, dalam kondisi sekarang tidak sedikit perusahaan yang menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk memutus hubungan kerja dengan karyawannya.
Bahkan, jumlah pesangon yang diberikan kepada mereka juga tidak tidak seperti seharusnya, bahkan tidak diberikan sama sekali.
Machbub menyampaikan, aksi yang dilakukan serentak oleh KSPI - FSPMI se-Indonesia kali ini menuntut Presiden RI mengeluarkan Perppu untuk mencabut Omnibus Law.
"Kami juga menuntut pimpinan DPR RI mengeluarkan Legislatif Review untuk membatalkan Omnibuslaw," ujar M Machbub.
Baca juga: Apresiasi Bagi Mitra di Asia Tenggara, Ulang Tahun ke-10 Gojek Bertabur Hadiah Total Rp 600 Juta
Selain itu, pihaknya berharap seluruh masyarakat Cirebon turut mendukung perjuangan kaum buruh dan mahasiswa dalam menolak UU Cipta Lapangan Kerja.
Pasalnya, aksi yang dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dan perjuangan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan masa depan yang lebih baik.